Perkawinan
Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.[1] Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan.[2][3] EtimologiPerkawinan adalah kata benda turunan dari kata kerja dasar kawin; kata itu berasal dari kata jawa kuno ka-awin atau ka-ahwin yang berarti dibawa, dipikul, dan diboyong kata ini adalah bentuk pasif dari kata jawa kuno awin atau ahwin selanjutnya kata itu berasal dari kata vini dalam bahasa Sanskerta.[4] Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan IndonesiaMelalui amandemen kedua atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Agustus 2002, hak melaksanakan perkawinan diatur di dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28B UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah" menjamin hak masyarakat Indonesia untuk membentuk keluarga melalui perkawinan.[5] UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur tentang perkawinan, termasuk usia yang diizinkan untuk menikah. Berdasarkan UUP tersebut, usia minimal yang diizinkan untuk menikah adalah 16 tahun bagi perempuan. Dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, dalam kasus khusus, perkawinan di bawah usia tersebut dapat diizinkan dengan persetujuan dari hakim dan orang tua atau wali. Pada tahun 2019, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018 yang memerintahkan perubahan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,[6] Undang-Undang Perkawinan direvisi dan usia minimal pernikahan dinaikkan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Revisi ini dilakukan untuk mengatasi masalah pernikahan anak di bawah usia yang rentan terhadap risiko kesehatan, pendidikan terhenti, serta masalah sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah melindungi hak anak, mendukung pendidikan, dan mengurangi dampak negatif perkawinan usia muda.[7] Tujuan perkawinan
Bentuk perkawinan
Pembatalan perkawinanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi, pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan, pembatalan perkawinan dilakukan pada awal perkawinan, namun apabila setelah 6 (enam) bulan perkawinan tidak memenuhi syarat masih dilanjutkan maka perkawinan tersebut dinyatakan suatu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah, ada juga syarat yang memang menjadi putusan sang suami, keburukan untuk bertaubat.[10] Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinanBerdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
Alasan pembatalan perkawinanUntuk Alasan Pembatalan Perkawinan Lihat Pernikahan Pengajuan pembatalan perkawinanUntuk Pengajuan Pembatalan Perkawinan Lihat Pernikahan Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
Batas waktu pengajuanAda batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Anda masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda dapat mengajukan pembatalannya.[13] Pemberlakuan pembatalan perkawinanBatalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).[14] Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|