KoperasiKoperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2] Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perusahaan yang dikelola anggota, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Meskipun dalam lapangan usaha ekonomi perlu mempertimbangkan kaidah-kaidah efisiensi, namun faktor manusia dan nilai kemanusiaan dalam koperasi harus dijunjung tinggi. Untuk mencapai tata susunan kehidupan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan demokratis, rakyat kecil harus diajak, diberi kesempatan memperbaiki status kehidupan mereka melalui koperasi. Dengan begitu kekuatan dan sumber-sumber ekonomi dapat dimiliki, dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata sehingga terhindar pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu. Agar masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan dan wadah kerja sama ekonomi maka kegiatan pendidikan perlu terus-menerus dikembangkan di dalam koperasi. Dengan demikian, golongan masyarakat yang lemah secara bertahap akan memiliki sikap, perilaku dan nilai-nilai yang lebih cocok bagi kemajuan mereka sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.[3] SejarahDalam konteks sejarah, kita mengenal dua sistem ekonomi yang ekstrem, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kemudian, muncul sistem ekonomi campuran yang berupaya mengintegrasikan kedua sistem ekstrem tersebut. Keterkaitan sejarah koperasi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosialisme, yang merupakan lawan dari kapitalisme yang berkembang di Eropa. Menurunnya kinerja kapitalisme, ditandai oleh depresi ekonomi dengan lonjakan pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong timbulnya gerakan dari kelompok yang terpinggirkan ekonominya, seperti kaum buruh, untuk mewujudkan ide tentang koperasi.[4] Gerakan koperasi di mulai pada pertengahan Abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Charles Fourier (1772-1837) mendirikan Falansteires, Louis Blanc (1811-1882) mengusulkan dibentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial), Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif”.[5] Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 dengan Nama Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937. Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.[6] Pada tahun 1849, H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh, mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze [7] PrinsipPrinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[8] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:[10]
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Jenis koperasiKoperasi pekerjaKoperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan. Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di India, terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam Rumah Kopi India. Di tempat seperti Britania Raya, kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada 1970-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, Suma (Wholefoods) menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta Pound sterling. Jenis Koperasi menurut fungsinya
Menurut sifat kegiatan usahanya, koperasi dapat dipagi ke dalam dua jenis.[15] Apabila koperasi menangani satu jenis usaha disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),[16] sedangkan koperasi yang menangani berbagai usaha disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).[17] Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi primer yakni koperasi perseorangan yang didirikan dan beranggotakan minimal 20 orang.[18]
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya. KeunggulanKemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. KewirausahaanKewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[20] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[20] PengurusPengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[21] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[21] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[21] Namun demikian sesuai UU 25 Tahun 1992 Diarsipkan 2017-07-19 di Wayback Machine. pengurus adalah dari anggota, apabila diperlukan dapat mengangkat manajer untuk membantu mengelolanya. Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[9] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[9] SejarahSejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[22]
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[22] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[22] Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[22] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[22] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[22] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[23] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[22] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[22] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[22] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[22] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[22]
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[22] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[22] Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[24] Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi [25] Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[23] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[23]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[24] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[24] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[24] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[24] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[24] Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[24] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[24] Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)[26]. Fungsi dan peranMenurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[8] Koperasi berlandaskan hukumKoperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[27] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[28] Referensi
Pustaka
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Cooperatives. |