Laporan keberlanjutanLaporan keberlanjutan atau sustainability report adalah laporan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengukur, mengungkapkan, dan mengelola perubahan dalam rangka membuat kegiatan yang keberlanjutan. Laporan keberlanjutan ini sangat relevan dengan semua bisnis. Dibuatnya laporan keberlanjutan ini merupakan upaya untuk menjadi perusahaan yang akuntabel dan sebagai langkah penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).[1] Transparansi laporan keberlanjutan tak hanya untuk memenuhi regulasi yang berlaku di tanah air, tetapi juga akan memotivasi sistem internal perusahaan untuk mengupayakan strategi bisnis terbaik. Perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik akan memiliki peluang memenangkan persaingan pasar. Laporan keberlanjutan bermanfaat untuk keberlangsungan lingkungan serta untuk kesuksesan jangka panjang. Karena adanya kegiatan, perusahaan telah ikut serta membantu lingkungan sekitar dan membantu ekonomi pemerintahan. OJK Mewajibkan Pembuatan Laporan Keberlanjutan Bagi PerusahaanPada bab V Pasal 74 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007[2] tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dikenal dengan sebutan Tanggung Jawab Sosial Peusahaan atau Corporate Social Responsilbility (CSR).[3] Meskipun sudah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR, ternyata tidak seutuhnya berkontribusi terdahap pembangunan berkelanjutan. Pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan serta pengukuran terhadap komitmen program CSR perusahaan akibat kurangnya analisis laporan yang dibuat oleh perusahaan. Alasan inilah yang memicu pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017[4] tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emitmen, dan Perusahaan Publik. Salah satu pembahasan dalam laporan tersebut adalah kewajiban menyusun laporan keberlanjutan. Beberapa perusahaan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan pembuatan laporan keberlanjutan (sustainability report) yang nantinya akan mendampingi laporan tahunan (annual report). OrganisasiGlobal Reporting Intiative (GRI) adalah organisasi independen internasional yang membantu organisasi-organisasi lainnya untuk bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dengan mengembangkan dan menyebarluaskan Pedoman Pelaporan Keberlanjutan yang berlaku secara global.[5] National Center of Sustainablity Reporting (NCSR) adalah organisasi independen pertama yang mengembangkan pelaporan keberlanjutan di Indonesia dan organisasi pertama yang memperkenalkan istilah “laporan keberlanjutan” di Indonesia. NCSR ditunjuk oleh GRI sebagai Mitra Pelatihan GRI Resmi untuk Asia Tenggara yang mencakup Indonesia, Malaysia, Singapura dan Filipina. Selain pelatihan Spesialis Pelaporan Keberlanjutan Bersertifikat atau Certified Sustainability Reporting Specialist (CSRS) dan Assuror Pelaporan Keberlanjutan Bersertifikat atau Certified Sustainability Reporting Assuror (CSRA) di wilayah Asia Tenggara, NCSR juga mengadakan Sustainability Reporting Awards (SRA) setiap tahun. Mulai tahun 2018, Sustainability Reporting Awards (SRA) berubah menjadi Asia Sustainability Reporting Rating (ASRR)[6] Prinsip Konten Laporan KeberlanjutanPrinsip-prinsip ini dirancang untuk digunakan secara bersamaan guna menentukan konten laporan. Sebuah organisasi diwajibkan menerapkan Prinsip-Prinsip Pelaporan jika ingin mengklaim bahwa laporan keberlanjutan telah disusun sesuai dengan GRI.[7] Melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder inclusiveness)Pemangku kepentingan perusahaan adalah seluruh pihak yang terkena dampak dari dan/atau pihak-pihak yang memberikan dampak terhadap operasi perusahaan. Harapan dan kepentingan dari para pemangku kepentingan akan menjadi acuan dalam banyak pengambilan keputusan untuk menyiapkan laporan keberlanjutan, termasuk bagaimana organisasi telah menggapai harapan. Konteks keberlanjutan (sustainability context)Selanjutnya, laporan akan menyajikan kinerja organisasi dalam konteks berkelanjutan yang lebih luas. Pertanyaan yang mendasari laporan keberlanjutan adalah bagaimana sebuah organisasi berkontribusi, peningkatan atau penurunan kondisi lingkungan, serta pengembangan yang dilakukan, serta hal yang berkaitan dengan sosial di tingkat lokal, regional atau global. Materialitas (materiality)Materialitas mencakup dua aspek. Aspek pertama yaitu sebuah laporan harus mencerminkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan dari organisasi. Sedangkan, aspek yang kedua yaitu laporan harus substansial mempengaruhi asesmen dan keputusan pemangku kepentingan. Materialitas memiliki dampak finansial jangka pendek atau jangka panjang yang signifikan pada perusahaan. Kelengkapan (completeness)Pada prinsip ini, memungkinkan pemangku kepentingan dapat menilai kinerja organisasi dalam periode laporan keberlanjutan. Kelengkapan mencakup dimensi cakupan batasan dan waktu. Konsep kelengkapan juga dapat digunakan untuk merujuk pada praktik pengumpulan informasi dan apakah penyajian informasi tersebut wajar dan sesuai. Referensi
|