Museum Daerah Kabupaten SumbawaMuseum Daerah Kabupaten Sumbawa adalah museum umum yang mengoleksi peninggalan Kerajaan Sumbawa. Letak museum di Istana Dalam Loka, Kabupaten Sumbawa. Gagasan pemakaian Istana Dalam Loka sebagai museum dimulai dari pernyataan keluarga Sultan Muhammad Kaharuddin III pada tanggal 13 November 1975. Museum Daerah Kabupaten Sumbawa kemudian dibangun dengan pemugaran Istana Dalam Loka berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Nomor 005/C1/F5.1/93. Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 2 April 1993. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 118 Tahun 1994 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Surat keputusan ini terbit pada tanggal 1 Maret 1994. Peresmian Museum Daerah Kabupaten Sumbawa diadakan pada tanggal 22 Januari 1998. Sebelumnya peresmian diadakan, Museum Daerah Kabupaten Sumbawa bernama Museum Sumbawa Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa. Pengelolaan museum diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Daerah Kabupaten Sumba. Secara lengkap, alamat museum di Jalan Loka Nomor 1, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat. Titik koordinatnya tepat di: 8°30’16.0” Lintang Selatan dan 117°25’38.7” Bujur Timur. Museum Daerah Kabupaten Sumbawa dapat diakses melalui arah Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin (3 kilometer) atau melalui Terminal Sumer Payung (7 kilometer).[1] Museum Daerah Kabupaten Sumbawa sebelumnya bernama Museum Daerah Dati II Sumbawa adalah museum umum milik pemerintah. Museum tersebut menggunakan bangunan Istana Dalam Loka, sehingga dikenal juga dengan nama Museum Dalam Loka. Museum Daerah Kabupaten Sumbawa berada di tengah Kota Sumbawa Besar, berjarak 3 km dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin.[2] SejarahSejarah Museum Daerah Kabupaten Sumbawa berkaitan dengan sejarah pemugaran Istana Dalam Loka, istana Kesultanan Sumbawa yang dibangun oleh Sultan Muhammad Jalaluddin Syah III, Sultan ke-16 dari dinasti Dewa Dalam Bawa, pada tahun 1855.[3][4] Tanggal 13 November 1975 keluarga Sultan Muhammad Kaharuddin III, sultan ke-17 Dewa Dalam Bawa, menyerahkan pemugaran istana kepada Dirjen Pemugaran Kemdikbud RI.[5] Menindaklanjuti hal tersebut, Dirjen Pemugaran melakukan pemugaran Istana Dalam Loka dan menyerahkan kembali hasil pemugaran Istana Dalam Loka kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 27 Februari 1988.[6] Sejak saat itu Istana Dalam Loka berubah status menjadi situs cagar budaya. Perubahan status tersebut berdampak pada pembagian tugas pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah bertugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Istana Dalam Loka bagi masyarakat. Pemerintah pusat melalui Depdikbud bertugas melakukan bimbingan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaanya. Atas dasar pembagian tugas tersebut, Bupati Daerah Tingkat II Sumbawa mengajukan gagasan pemanfaatan Istana Dalam Loka sebagai museum daerah melalui surat kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Perlindungan dan Pembinaan Sejarah Purbakala di Jakarta dan mendapat persetujuan dengan dikeluarkannya surat Nomor 005/C1/F5.1/93 tanggal 2 April 1993.[7] Tanggal 28 Februari 1994 H. Dinullah Reyes diangkat sebagai pimpinan teknis atau kepala museum pertama.[8] Disusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah Dati II Sumbawa Nomor 118 tahun 1994 tentang pembentukan museum Daerah Dati II Sumbawa tanggal 1 Maret 1994. Tanggal 22 Januari 1998, bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sumbawa ke - 39, Museum Daerah Kabupaten Sumbawa yang semula bernama Museum Daerah Dati II Sumbawa diresmikan.[9] Peresmian dilakukan oleh Bupati Kabupaten Sumbawa ditandai penandatanganan prasasti. ArsitekturBahan bangunan utama dalam pembangunan Museum Daerah Kabupaten Sumbawa adalah kayu yang diperoleh dari karang pekat, Kota Sumbawa Besar. Bentuk museum berupa dua bangunan kembar. Jumlah tiang penopang ada 99 tiang. Makna jumlah tiang adalah jumlah asmaul husna. Ornamen gedungnya memakai ciri khas Samawa.[10] PengelolaKepemilikan Museum Daerah Kabupaten Sumbawa oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.[11] Pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui unit pelaksana teknis terpadu (UPTD) Museum Daerah Kabupaten Sumbawa di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa. KoleksiBerdasarkan jenis koleksinya, Museum Daerah Kabupaten Sumbawa dikategorikan sebagai museum umum, yaitu museum yang memberikan informasi tentang sejarah umum peradaban manusia.[12] Museum tersebut memamerkan benda - benda bersejarah Kesultanan Sumbawa, seperti peralatan makan dan minum, peti - peti kuno, naskah, patuk, jentera, klompan, gero, plompon, dan mimbar masjid Agung Nurul Huda Sumbawa Besar. Waktu kunjunganMuseum Daerah Kabupaten Sumbawa dapat dikunjungi setiap hari Selasa hingga Minggu. Pada hari Senin dan hari libur nasional Museum Daerah Kabupaten Sumbawa ditutup.[13] Museum Daerah Kabupaten Sumbawa melayani kunjungan pada pukul 08.00 - 14.00 WITA di hari Selasa sampai Kamis; pukul 08.00 - 11.00 WITA di hari Jumat; dan pukul 08.00 - 14.00 WITA di hari Sabtu dan Minggu. Harga TiketPengunjung Museum Daerah Kabupaten Sumbawa tidak perlu membayar tiket masuk. Meski demikian, pengunjung harus menaati peraturan museum, seperti menjaga kebersihan dan tidak merusak koleksi. Referensi
|