Penjejakan setaraTemplat:Hukum konstitusional Amerika Serikat Doktrin penjejakan setara (bahasa Inggris: equal footing doctrine), juga dikenal sebagai kesetaraan negara-negara bagian (bahasa Inggris: equality of the states), adalah sebuah prinsip dalam hukum konstitusional Amerika Serikat bahwa seluruh negara bagian yang masuk ke Perserikatan (bahasa Inggris: Union) di bawah Konstitusi sejak 1789 memasuki penjejakan setara dengan 13 negara bagian yang telah ada di Perserikatan pada masa itu. Konstitusi memberikan kekuasaan untuk memasukkan negara-negara bagian baru kepada Kongres dalam Bab IV, Pasak 3, Ayat 1, yang menyatakan:
Dimulai dengan pemasukan Tennessee pada 1796, Kongres telah meliputkan undang-undang pemasukan dari ayat tersebut terhadap seluruh negara bagian yang memasuki Perserikatan "atas dasar penjejakan setara dengan negara-negara bagian asli dalam seluruh rasa hormat".[1] Sebelum itu, saat Vermont masuk pada 1791, undang-undang menyatakan bahwa Vermont adalah "anggota penuh dan baru" Amerika Serikat. Referensi
|