Perdagangan manusia
Perdagangan manusia, perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di Amerika Serikat National Human Trafficking Hotline yang dimaksud perdagangan orang yaitu:
Sementara itu menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat, Homeland Security perdagangan manusia kerap menggunakan tindak kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi korban untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Selain menggunakan kekerasan dan paksaan, pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan dengan iming-iming keuntungan.[3][4] Dalam Protokol Palermo ayat tiga definisi aktivitas transaksi perdagangan manusia pada umumnya meliputi:
Perdagangan manusia dapat menjadi tindak kriminal lintas negara, umunya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itu para korban dipaksa untuk meninggalkan tempat asalnya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir yang perkembangannya paling pesat di dunia.[6] Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun 2018-2019, ada beberapa negara dengan predikat terburuk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Negara-negara dengan predikat terburuk dalam menangani perdagangan manusia antar lain: Belarusia, Rusia, Iran, dan Turkmenistan.[7] PenyebabPraktik perdagangan manusia seperti halnya konsep pasar pada umumnya, yaitu karena adanya prinsip dasar ekonomi, penawaran dan permintaan (supply and demand). Misalkan dalam pasar tenaga kerja yang melibatkan praktik perdagangan manusia dapat muncul karena beberapa latar belakang seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan pengangguran.[8] Secara sederhana ada beberapa alasan mengapa perdagangan manusia dapat terwujudkan, hal ini dapat dilihat dari tiga karakteristik pasar berdasarkan permintaan dan penawaran itu sendiri, yaitu:[9]
Dalam pasar perdagangan manusia ini para korban hanya dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Selain itu adanya penawaran dan permintaan, faktor lainnya yang mendukung keberadaan pasar perdagangan manusia adalah pecahnya konflik dan krisis politik, korupsi yang terlembaga, hingga kemajuan teknologi dan pesatnya globalisasi.[8] KategorisasiJenis PasarMenurut Interstate Commision for Juvenile tindakan kriminal perdagangan manusia memiliki konsep yang sistematis dan terstruktur. Setidaknya ada dua jenis pasar utama dalam praktik perdagangan manusia, antara lain:[10]
Selain dua jenis pasar di atas, ada satu konsep lainnya yang sering dijelaskan secara terpisah, yaitu perdagangan anak. Secara singkat, perdagangan anak dapat dikatakan sebagai tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi guna mendapatkan keuntungan bagi para pelaku perdagangan manusia. Eksploitasi yang dapat terjadi pada anak seperti dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), buruh gratis, pornografi anak, adopsi ilegal, pengantin paksa, tentara anak-anak, atlet ilegal, hingga penjualan organ tubuh.[4] Jangkauan WilayahMenurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) alur perdagangan manusia dapat dikategorikan menjadi dua jenis sesuai dengan kapasitas dan jangkauan wilayahnya, yaitu:[9]
Upaya Melawan Perdagangan ManusiaOrganisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) membentuk sebuah unit yang bernama Counter Trafficking Unit. Di Indonesia sendiri, unit IOM ini tugas utamanya adalah mendampingi dan memberi bantuan bagi para korban perdagangan manusia agar bisa kembali pulang dan mendapatkan hak-haknya. Bahkan tidak hanya bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum saja, unit ini juga melakukan advokasi terhadap sistem perundang-undangan hingga peraturan daerah yang terkait pemberantasan perdagangan manusia.[11] Pada 2016 IOM juga meluncurkan program kampanye untuk melawan perdagangan manusia yang disebut IOM X. Melalui IOM X, organisasi berinisiatif melalui multimedia berupa film yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, termasuk akan bahaya perdagangan manusia. Pusat kampanye yang terletak di Bangkok, Thailand ini memang ditujukan untuk kawasan Asia Tenggara, sehingga Indonesia turut berperan dalam kampanye ini. Melalui IOM X pula banyak pihak yang turut berkolaborasi aktif dalam tujuan-tujuan organisasi melawan perdagangan manusia, salah satunya adalah lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat, United States Agency for International Development (USAID).[12][13] Referensi
Daftar Pustaka
|