Share to:

 

Pergaulan bebas

Dalam sosiologi dan kriminologi, pergaulan bebas adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan hubungan sosial yang tidak diatur oleh norma-norma tradisional atau agama. Istilah ini umumnya merujuk pada perilaku sosial yang dianggap menyimpang, khususnya yang berkaitan dengan hubungan seksual tanpa komitmen resmi seperti pernikahan, serta interaksi sosial yang cenderung tidak terkendali atau tanpa batasan moral yang jelas. Pergaulan bebas ini dapat terjadi mulai dari berbagai jenjang usia, namun pada saat ini didominasi oleh usia remaja dan usia dewasa. [1][2][3][4]

Istilah ini bukan sebuah hal yang baru ada di dalam kehidupan masyarakat, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas yaitu lepas sama sekali atau tidak terhalang, terganggu, sehingga boleh bergerak, berbicara, berbuat dengan leluasa dan tidak terikat atau terbatas oleh aturan-aturan. [5]

Tentang

Pergaulan bebas mengacu pada bagaimana individu, melalui interaksi dengan lingkungan sosial mereka, belajar untuk menyesuaikan nilai, sikap, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial atau agama yang berlaku.[6] Dalam konteks ini, individu sering kali terpengaruh oleh kelompok sosialnya untuk mengambil bagian dalam perilaku bebas, yang mungkin termasuk konsumsi alkohol, narkoba,Perjudian atau hubungan seksual di luar pernikahan.[7][8]

Teori ini juga berhubungan dengan pendekatan teori pembelajaran sosial, di mana individu belajar perilaku dari orang-orang di sekitar mereka, termasuk keluarga, teman, atau figur otoritas yang penting dalam hidup mereka. [9]Sama halnya dengan teori pergaulan berbeda, pergaulan bebas dipandang sebagai hasil dari proses sosialisasi yang melibatkan transmisi nilai-nilai dan norma-norma dari satu generasi ke generasi berikutnya.[10]

Pandangan

Moral

Dalam sudut pandang moral, pergaulan bebas sering dipandang negatif karena dianggap merusak tatanan sosial dan mempromosikan perilaku yang tidak etis atau tidak bermoral. [11]Namun, dari sudut pandang yang lebih netral, istilah ini bisa dipandang sebagai hasil dari perubahan sosial yang lebih luas di mana norma-norma tradisional sedang mengalami tantangan atau pergeseran.[12]

Pergaulan bebas dipandang sebagai salah satu fenomena sosial yang berkembang dalam masyarakat modern, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda.[13] Seiring dengan globalisasi dan modernisasi, norma-norma sosial dan agama yang dahulu mengikat mulai mengalami perubahan, memungkinkan adanya perilaku yang lebih terbuka dan bebas dalam interaksi sosial.[14]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Agus Setyawan, Sendy; Akbar Maulana Gustaf, Muhammad; Dias Pambudi, Enggar; Fatkhurrozi, Mu’amar; Anwar, Syaiful (2019). "Pergaulan Bebas di Kalangan Mahasiswa dalam Tinjauan Kriminologi dan Hukum". Law Research Review Quarterly. 5 (2). 
  2. ^ Rini Ndraha; Abad Jaya Zega (2023-11-14). "Dampak Lidah Yang Tidak Terkendali Dalam Hubungan Sosial Perspektif: Yakobus Dan Relevansinya Dalam Masyarakat Kontemporer". PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENDIDIKAN DAN AGAMA. 4 (2): 201–208. doi:10.55606/semnaspa.v4i2.1292. ISSN 2963-9336. 
  3. ^ Umam. "Pergaulan Bebas: Pengertian, Ciri, Penyebab, Dampak & Cara Mencegah". Diakses tanggal 2024-10-10. 
  4. ^ Azzahra, Salsabila. "Mengenal Pergaulan Bebas serta Ketahui Contoh dan Penyebabnya". detikedu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-10-10. 
  5. ^ Depdiknas (2008). "Kamus Besar Bahasa Indonesia". hlm. 307. 
  6. ^ FITRIA, FITRIA PITRI (2020-01-27). "PERILAKU SOSIAL WANITA RAWAN SOSIAL TERKAIT DENGAN NORMA, ETIKA DAN ESTETIKA LINGKUNGAN DI PRUMPUNG". Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan dan Pembangunan. 20 (01): 54–67. doi:10.21009/plpb.201.05. ISSN 2580-9199. 
  7. ^ Ardani, Lalu Tegar (2022-12-20). "Perilaku Individu Dalam Organisasi (Individu, Kelompok, dan Lembaga)". dx.doi.org. Diakses tanggal 2024-10-10. 
  8. ^ Agus Setyawan, Sendy; Akbar Maulana Gustaf, Muhammad; Dias Pambudi, Enggar; Fatkhurrozi, Mu’amar; Anwar, Syaiful (2019). "Pergaulan Bebas di Kalangan Mahasiswa dalam Tinjauan Kriminologi dan Hukum". Law Research Review Quarterly. 5 (2). 
  9. ^ "Perhatian Orang Tua dalam Pendidikan Keagamaan Anak di Rumah Hubungannya dengan Perilaku Mereka di Lingkungan Sekolah". dx.doi.org. Diakses tanggal 2024-10-10. 
  10. ^ Suherman, Tatang (2022-12-30). "Meningkatkan Kreativitas Dan Nilai Hasil Belajar PAI Materi Menghindarkan Diri Dari Pergaulan Bebas Dan Perbuatan Zina Melalui STAD". Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan. 2 (1): 53–68. doi:10.47200/awtjhpsa.v2i1.1362. ISSN 2828-0504. 
  11. ^ Adiasih, Ning (2017-06-15). "Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Yang Hukumnya Tidak Ada Atau Hukumnya Tidak Jelas". Jurnal Hukum PRIORIS. 6 (1). doi:10.25105/prio.v6i1.1909. ISSN 2548-6128. 
  12. ^ Adiasih, Ning (2017-06-15). "Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Yang Hukumnya Tidak Ada Atau Hukumnya Tidak Jelas". Jurnal Hukum PRIORIS. 6 (1). doi:10.25105/prio.v6i1.1909. ISSN 2548-6128. 
  13. ^ *, Yeni Wahyuni (2015-02-24). "FENOMENA LAPAK MESUM Di KAWASAN WISATA GRONGGONG KABUPATEN CIREBON SEBAGAI TEMPAT PERGAULAN BEBAS Di KALANGAN REMAJA". DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi. 6 (1). doi:10.21831/dimensia.v6i1.3369. ISSN 1978-192X. 
  14. ^ Andale, Anjelita (2022-10-21). "Perubahan Sosial Modernisasi dan Perubahan Sosial, Globalisasi dan Perubahan Sosial". dx.doi.org. Diakses tanggal 2024-10-10. 
Kembali kehalaman sebelumnya