Pusat Kerjasama Internasional Tentara Nasional Indonesia
Pusat Kerja Sama Internasional Tentara Nasional Indonesia (Puskersin TNI) adalah satuan badan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuan dari pembentukan Puskersin TNI adalah dalam rangka penajaman tugas pokok dan fungsi kerja sama internasional dan penyatuan data pada satu badan pelaksana TNI yang saat ini terpecah-pecah dan dilaksanakan oleh Staf Umum terkait, sehingga akan memudahkan Panglima TNI dalam memonitor, mendapatkan informasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama internasional yang dilaksanakan oleh TNI.[1][2] Dasar pembentukan organisasi TNI ini adalah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI dan Peraturan Panglima TNI Nomor B/454/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tugas Pusat Kerja Sama Internasional Tentara Nasional Indonesia (Puskersin TNI).[3] dan diresmikan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.[4] Komandan
Lihat jugaReferensi
|