Renvoi
Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. (Januari 2023) |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Januari 2023) |
Renvoi adalah suatu doktrin yang dapat digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah hukum tertentu/ sistem hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) bedasarkan prosedur Hukum Perdata Internasional yang biasanya dilakukan. Pemberlakuan doktrin ini ada dengan dasar dimungkinkannya karena adanya kemajemukan sistem hukum di dunia, yang mana masing-masing dari sistem hukum tersebut memiliki prinsip Hukum Perdata Internasionalnya sendiri.[1]
Doktrin ini adalah prinsip yang berkembang di Sistem Hukum Eropa Kontinental/Sistem Civil Law. Teori tradisional sebagai prinsip untuk memilih sistem hukum yang ada, ada untuk menunjuk ke arah sistem hukum tertentu. Maksudnya adalah penunjukkan ke prinsip dari suatu sistem hukum, dan penunjukkan suatu keseluruhan terhadap sistem hukum yang ada (prima factie), penunjukkan ini juga dinamakan sebagai gesamtverweisung.[1]
Renvoi erat kaitannya dengan asas domisili/nasionalitas dalam menentukan status personal seseorang, terutama dengan negara-negara yang memiliki prinsip hukum yang berbeda-beda. Persoalan renvoi ini kemudian tidak dapat dilepaskan dengan kualifikasi seseorang dan titik taut, hal tersebut tercakup dengan lex causae.[2]
Salah satu contohnya adalah ada kaidah Hukum Perdata Internasional di pengadilan Indonesia yang digunakan olehnya menunjuk yuridiksi Australia sebagai lex causae/ penyebab/ kesepakatan. Kemudian pengadilan Indonesia tersebut beranggapan bahwa apabila perkara akan lebih baik diputuskan bedasarkan prinsip hukum Internasional Indonesia, atau Vietnam. Kemudian pengadilan Indonesia membutuhkan justifikasi untuk kemudian memutus perkara dengan menggunakan hukum lex fori hukum Thailand, dan mengesampingkan hukum Australia.
Jenis
Renvoi dalam hukum perdata internasional tradisional memiliki 2 jenis single-renvoi, yakni:[3]
- Remission (penunjukkan kembali).
- Transmission (penunjukkan lebih lanjut).
Referensi
- ^ a b Seto, Bayu (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 121–123. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Hartono, Sunaryati (1976). Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung: Binacipta. hlm. 101. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. hlm. 78. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.









