Resolusi 1021 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1021 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 November 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di bekas Yugoslavia, particularly resolutions 713 (1991) and 727 (1992), DKPBB memberlakukan penangguhan sebagian besar aspek embargo senjata pada tanggal 13 Maret 1996 di bekas Yugoslavia. Resolusi 1074 (1996) menangguhkan embargo secara keseluruhan.[1] Referensi
Pranala luar
|