Resolusi 1114 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Juni 1997. Usai mengulang Resolusi 1101 (1997) perihal situasi di Albania, DKPBB memperpanjang masa penugasan pasukan multinasional di negara tersebut selama 45 hari berikutnya, dimulai pada 28 Juni 1997.[1]