Resolusi 1144 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1144 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 1997. Usai mengulang Resolusi 1103 (1997) seputar United Nations Mission in Bosnia and Herzegovina (UNMIBH) dan United Nations International Police Task Force (UN-IPTF) di Bosnia dan Herzegovina, DKPBB memperpanjang masa penugasan keduanya sampai 21 Juni 1998.[1] Referensi
Pranala luar
|