Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1982. Usai mengulang Resolusi 473 (1980), DKPBB menyatakan perhatian terhadap hukuman mati oleh Divisi Provinsial Transvaal dari Mahkamah Agung Afrika Selatan terhadap Ncimbithi Johnson Lubisi, Petrus Tsepo Mashigo dan Naphtali Manana, semuanya adalah anggota Kongres Nasional Afrika.[1] Referensi
Pranala luar
|