Ruang milik jalanLihat entri right of way di kamus bebas Wiktionary. Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) adalah sebidang tanah di kiri dan kanan jalan / jalur yang masih merupakan bagian dari jalan / jalur, dan berfungsi sebagai pengaman konstruksi jalan / jalur, baik konstruksi yang terletak pada permukaan, di bawah permukaan, maupun di atas permukaan tanah.[1] Rumija juga dimaksudkan sebagai ruang untuk dapat melakukan perawatan rutin dan pelebaran terhadap jalan / jalur di masa mendatang.[2] Istilah Rumija biasanya digunakan dalam konstruksi jalan tol, jalan setapak, transportasi rel, kanal, saluran listrik udara, serta jalur pipa minyak dan gas.[3] Di Indonesia, Rumija biasanya dapat dengan mudah diketahui dari jarak tiang listrik ke sumbu jalan. Semua bidang tanah yang berada di antara tiang listrik dan sumbu jalan termasuk dalam Rumija.[4] Ruang milik jalan relDi Amerika Serikat, Rumija rel biasanya dianggap sebagai aset dari pemilik jalur kereta api yang bersangkutan. Sebagian besar perusahaan perkeretaapian di Amerika Serikat pun memiliki polisi khusus yang dapat menahan dan menuntut orang yang melanggar Rumijanya. Ruang milik jalurRumija juga kerap diberlakukan pada saluran udara, seperti kabel fiber optik dan saluran listrik udara, serta saluran bawah tanah, seperti jalur pipa gas alam. Referensi
|