Suara terbuang
Dalam sistem pemilihan umum, istilah suara terbuang (bahasa Inggris: wasted vote) memiliki cakupan yang luas maupun sempit. Secara lebih luas, istilah ini mengacu kepada suara yang dianggap telah "terbuang" karena diberikan kepada calon yang bukan unggulan. Secara lebih sempit, istilah ini hanya mengacu kepada suara yang diberikan kepada calon atau partai yang kalah. Contohnya adalah ketika ada tiga calon dan hanya dua calon yang menjadi unggulan, maka suara untuk calon ketiga yang tidak unggul dianggap telah "terbuang". Walaupun begitu, masih diperdebatkan apakah suara semacam ini benar-benar telah terbuang. Contoh suara terbuangIndonesiaPada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen 2,5% di DPR, dari 38 partai politik peserta pemilu sebanyak 29 partai politik tidak lolos ambang batas, dengan total suara terbuang sebanyak 19.047.481 atau 18% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada Pemilu 2014 dengan ambang batas parlemen sebesar 3,5%, dari 12 partai politik peserta pemilu terdapat 2 partai politik yang tidak lolos ambang batas dengan total suara yang tidak ikut diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi sebanyak 2.964.975 atau 2,8% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada pemilu terakhir di 2019, dari 16 partai politik peserta pemilu sebanyak 7 partai yang tidak lolos ambang batas dengan jumlah suara yang terbuang sebanyak 13.595.842 atau 9,7% dari total suara sah di DPR.[1] Adanya ambang batas parlemen, membuat suara yang masuk kepada partai yang tidak masuk parlemen tidak diikutkan dalam penghitungan kursi di parlemen.[2]
Lihat pulaBacaan lanjut
Referensi
|