Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 6
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 6 atau SDGs 6 merupakan pilar ke 6 dari 17 pilar tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan pembangunan 6 ini untuk menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua. Latar BelakangIsu mengenai pentingnya air untuk masyarakat pertama diangkat dalam Konferensi International Drinking Water Supply and Sanitation Decade tahun 1981-1990. Kemudian diangkat dalam UN Conference on Environment and Development di Rio de Janeiro pada agenda 21 bab 18. Serta di Konferensi Internasional tentang Air dan Lingkungan (ICWE) di Dublin. Kemudian tahun 2008 diumumkan sebagai Tahun Sanitasi Internasional, dan pada tanggal 28 Juli 2010, hak asasi manusia terhadap air dan sanitasi secara jelas diakui oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 64/292. Selanjutnya tahun 1993, Majelis Umum PBB menetapkan Hari Air Sedunia pada tanggal 22 Maret, dan Tahun 2013 pada tanggal 19 November Hari Toilet Sedunia ditetapkan. Pada Desember 2016, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara bulat mengadopsi resolusi " International Decade for Action – Water for Sustainable Development" (2018–2028) untuk mendukung pencapaian SDG 6 dan target terkait air lainnya. Kemudian, pada 21 Desember 2020, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui resolusi yang sama terkait " International Decade for Action – Water for Sustainable Development”, serta meratifikasi resolusi untuk " United Nations Conference on the Midterm Comprehensive Review of the Implementation of the Objectives of the International Decade for Action, “Air untuk Pembangunan Berkelanjutan”, 2018–2028”.[1] TargetBerdasarkan SDGs ke 6, Indonesia menargetkan beberapa hal:
Referensi
|