Share to:

 

Versi kover

Di dalam industri musik, versi kover atau lagu daur ulang merupakan sebuah rekaman atau penampilan baru dari lagu yang sebelumya pernah dirilis secara komersial.[1] Rekaman baru yang dimaksud dilakukan oleh musisi yang berbeda dengan versi awalnya.[2] Versi kover atas sebuah lagu dengan tujuan komersial harus memiliki lisensi mekanik dan hak mengumumkan dari penulis lagu atau melalui penerbit musik yang mengelola lagu tersebut.[3]

Sejarah

Istilah cover version awalnya digunakan di industri musik ketika berbagai Label rekaman membuat rival version (versi saingan) untuk meng-cover (menutupi) kepopuleran dan penjualan lagu versi asli yang sudah dirilis sebelumnya.[4][5] Fenomena tersebut terjadi pertama kali di Amerika oleh musisi kulit putih pada lagu-lagu musisi kulit hitam. Salah satunya dalam lagu Sh-Boom karya Crew Cuts (musisi kulit hitam) yang awalnya bergenre blues kemudian dibawakan menjadi ber-genre pop oleh musisi kulit puith. Lagu Sh-Boom versi orisinal dipublikasikan pada 19 Juni 1954 dan versi cover-nya muncul pada 3 Juli 1954. Pada 10 Juli 1954 lagu Sh-Boom masuk dalam daftar lagu-lagu populer. Pada masa itu sudah menjadi hal yang lumrah ketika lagu-lagu musisi kulit hitam di-cover oleh musisi kulit putih. Tren cover version saat itu bukan saja disebabkan oleh permasalahan rasisme, melainkan juga karena persaingan bisnis di antara label rekaman keduanya.[6][7]

Sementara itu, sejarah versi kover di Indonesia mulai dikenal di Jakarta dari berbagai pementasan seni (pensi) di sekolah sekitar akhir tahun 1990-an. Dalam kurun waktu tersebut mulai bermunculan grup musik lokal yang membawakan versi kover dari lagu-lagu mancanegara, contohnya: Band Tor yang mengover lagu-lagu Jimi Hendrix, Rastafari mengover lagu-lagu Bob Marley kemudian T-Five mengover lagu-lagu Korn dan Limp Bizkit; saat itu versi kover dibawakan bukan hanya dari segi komposisi musiknya saja melainkan juga pada aksi panggungnya.[8] Hingga kini versi kover semakin berkembang dan marak diunggah melalui situs YouTube.[7]

Referensi

  1. ^ Di Balik Bintang, Frans Suhartono. Kepustakaan Populer Gramedia, 30 Mar 2022.
  2. ^ "Perlindungan Hak Terkait Sehubungan Dengan Cover Version Lagu Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta". Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2019-01-17. hlm. 5. doi:10.24843/KM.2018.v07.i01.p07. Diakses tanggal 23 Juni 2021. 
  3. ^ "Apakah Menyanyikan Ulang Melanggar Hak Cipta". hukumonline.com. Diakses tanggal 24 Maret 2021. 
  4. ^ "The Real Reason They're Called Cover Songs". 973thedawg. Diakses tanggal 23 Juni 2021. 
  5. ^ "Tentang Merilis Lagu Cover Version". Netrilis. Diakses tanggal 23 Juni 2021. 
  6. ^ Koskoff, Ellen (2005). Music Cultures in the United States: An Introduction. London and New York: Routledge. ISBN 0415965896. 
  7. ^ a b "Perubahan Identitas Musik Pop Pada Versi Cover di Indonesia". INVENSI (Jurnal Penciptaan dan Pengkajian Seni). 2018-12-02. hlm. 2. Diakses tanggal 23 Juni 2021. 
  8. ^ Wallach, Jeremy (2008). Modern Noise, Fluid Genres: Popular Music in Indonesia (1997-2001). The University of Wisconsin Press. ISBN 9780299229030. 
Kembali kehalaman sebelumnya