Share to:

 

Warga yang dilindungi Inggris



Orang yang dilindungi Inggris (BPP) adalah anggota dari kelompok Kebangsaan Inggris yang terkait dengan bekas protektorat, negara bagian yang dilindungi, dan mandat|mandat Liga Bangsa-Bangsa dan perwalian di bawah kendali Inggris. Individu dengan kewarganegaraan ini adalah Warga negara Inggris, tetapi bukan orang Inggris atau Warga negara persemakmuran. Warga negara dari kelas ini tunduk pada kontrol imigrasi ketika memasuki Inggris dan tidak memiliki hak tinggal otomatis di sana atau di negara lain mana pun.

Kebangsaan ini diciptakan untuk mengakomodasi penduduk di wilayah tertentu yang berada di bawah perlindungan atau administrasi Inggris tetapi tidak secara resmi tergabung sebagai Dominion Mahkota. Hingga 2020 sekitar 1.200 orang yang dilindungi Inggris saat ini memegang Paspor Inggris aktif dengan status ini dan menikmati perlindungan konsuler saat bepergian ke luar negeri.[1] Namun, individu yang hanya memiliki kewarganegaraan BPP secara efektif adalah tanpa kewarganegaraan karena mereka tidak dijamin haknya untuk memasuki negara di mana mereka menjadi warga negaranya.

Latar belakang

Bagian dari Kerajaan Inggris tidak dimasukkan sebagai wilayah Kerajaan dan malah dianggap sebagai tanah asing di bawah kekuasaan Inggris. Ini termasuk protektorat, negara-negara yang dilindungi, mandat Liga Bangsa-Bangsa, dan wilayah perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena merupakan negeri asing, kelahiran di salah satu wilayah tersebut tidak secara otomatis memberikan status warga negara Inggris. Sebaliknya, sebagian besar orang yang terkait dengan wilayah ini ditetapkan sebagai orang yang dilindungi Inggris.[2]

Pada abad ke-19, istilah ini mengacu pada anggota populasi asli protektorat atau subjek penguasa negara yang dilindungi. Seiring berjalannya waktu, hal ini menjadi suatu bentuk kebangsaan yang substansial.[2] Persyaratan kelayakan untuk status tersebut pada awalnya tidak didefinisikan dengan baik.[3] Penunjukan tersebut diberikan kepada siapa saja yang dianggap berutang kesetiaan kepada penguasa lokal suatu negara di bawah perlindungan Inggris atau yang merupakan penduduk asli suatu protektorat tanpa pemerintahan lokal.[2] Persyaratan yang lebih substansial dikodifikasikan pada tahun 1934; individu yang lahir di wilayah yang dilindungi namun tidak memiliki kewarganegaraan lain saat lahir atau mereka yang lahir di luar negeri yang tidak memiliki kewarganegaraan dari ayah BPP, yang juga lahir di wilayah yang dilindungi, menjadi orang yang dilindungi Inggris.[4] Status tersebut diberikan semata-mata oleh hak prerogatif kerajaan hingga pertama kali ditetapkan menurut undang-undang dalam British Nationality Act 1948. Ketika Inggris menarik diri dari sisa kepemilikannya di luar negeri selama dekolonisasi, beberapa orang yang dilindungi tetap menjadi BPP meskipun wilayah mereka telah merdeka.[2] Setelah hampir semua wilayah yang dilindungi merdeka, Parlemen dengan tegas membatasi perolehan status BPP pada tahun 1978.[5]

Beberapa jenis kawasan lindung dibedakan berdasarkan struktur administratifnya:

Akuisisi dan kerugian

Negara-negara yang seluruhnya atau sebagian terdiri dari bekas protektorat dan wilayah perwalian tempat orang-orang yang dilindungi Inggris saat ini berasal (termasuk Kepulauan Solomon Britania di Samudra Pasifik, sebelah timur Papua Nugini)

Menjadi orang yang dilindungi Inggris sudah tidak mungkin lagi dilakukan.[7] Pendaftaran sebagai BPP saat ini hanya diperbolehkan bagi individu yang selalu tanpa kewarganegaraan dan lahir dari setidaknya salah satu orang tua BPP di Inggris atau wilayah luar negeri.[8] Sebelum dekolonisasi, individu yang lahir di wilayah yang dilindungi dan tidak memiliki kewarganegaraan lain saat lahir adalah orang yang dilindungi oleh Inggris. Status tersebut dapat dialihkan berdasarkan keturunan kepada anak-anak dari ayah BPP (tetapi bukan ibu) yang tidak mempunyai kewarganegaraan lain setelah kemerdekaan wilayahnya.[9] until 16 August 1978.[5] Status BPP diberikan di samping kelas kewarganegaraan Inggris lainnya; seseorang dapat menjadi warga negara Inggris dan orang yang dilindungi Inggris.[2]

Mempertahankan status BPP setelah berakhirnya yurisdiksi Inggris atas suatu wilayah yang dilindungi bergantung pada jenis wilayah tersebut. Orang-orang yang terkait dengan bekas protektorat atau wilayah perwalian dapat tetap menjadi BPP jika mereka tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara terkait, sementara semua orang yang terkait dengan bekas negara bagian yang dilindungi atau wilayah yang diamanatkan secara otomatis dicabut statusnya setelah kemerdekaan.[2] Bagi mereka yang terkait dengan Kepulauan Solomon Britania, retensi BPP memiliki persyaratan tambahan yaitu tidak pernah memiliki kewarganegaraan lain. Selain itu, Warga Negara Inggris dan Koloni yang hanya terkait dengan protektorat tersebut kehilangan status CUKC setelah kemerdekaan dan sebagai gantinya menjadi BPP.[10]

Status orang yang dilindungi Inggris secara otomatis hilang jika seseorang memperoleh kewarganegaraan atau kewarganegaraan lain setelah 16 Agustus 1978, termasuk golongan kewarganegaraan Inggris lainnya. Hal ini juga dapat dilepaskan secara sukarela melalui pernyataan yang dibuat kepada Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan bahwa seseorang telah memiliki atau bermaksud untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Status BPP dapat dicabut jika diperoleh secara curang. Tidak ada jalan untuk mengembalikan status BPP setelah hilang.[11]

Hak dan keistimewaan

Orang yang dilindungi Inggris dibebaskan dari memperoleh visa atau sertifikat masuk ketika mengunjungi Inggris selama kurang dari enam bulan.[12] Saat bepergian di negara lain, mereka mungkin meminta perlindungan konsuler Inggris.[13] BPP juga berhak untuk bertugas di pos-pos Pegawai Negeri Sipil yang tidak dicadangkan[14] and enlist in the British Armed Forces.[15]

BPP dapat menjadi warga negara Inggris melalui pendaftaran, bukan naturalisasi, setelah tinggal di Inggris selama lebih dari lima tahun dan memiliki izin tinggal tanpa batas selama lebih dari satu tahun. Pendaftaran memberikan kewarganegaraan selain berdasarkan keturunan, yang berarti bahwa anak-anak yang lahir di luar Inggris dari mereka yang berhasil didaftarkan akan menjadi warga negara Inggris berdasarkan keturunan. Individu yang menjadi warga negara Inggris otomatis kehilangan status BPP.[16]BPP yang tidak memiliki dan belum kehilangan kewarganegaraan lain pada atau setelah tanggal 4 Juli 2002 berhak mendaftar sebagai warga negara Inggris.[17]

Pembatasan

BPP yang tidak memiliki kewarganegaraan lain secara “de facto” tidak memiliki kewarganegaraan karena mereka tidak mempunyai hak untuk memasuki negara yang mengklaim mereka sebagai warga negara.[18] Undang-undang Kebangsaan, Imigrasi dan Suaka 2002 memperbolehkan orang-orang ini untuk mendaftar sebagai warga negara Inggris, setelah itu keadaan tanpa kewarganegaraan pada umumnya diselesaikan bagi orang-orang yang semata-mata merupakan BPP.[17]

Inggris Raya

Tidak seperti anggota kelas kewarganegaraan Inggris lainnya, orang yang dilindungi Inggris bukanlah Warga negara persemakmuran.[19] BPP tunduk pada pengawasan imigrasi dan tidak mempunyai hak tinggal atau hak untuk bekerja di Inggris.[13] Mereka diharuskan membayar "biaya tambahan kesehatan" untuk mengakses Layanan Kesehatan Nasional manfaat jika tinggal di Inggris selama lebih dari enam bulan.[20] Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dalam pemilu Inggris dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu House of Commons dan pemerintah daerah.[21] Mereka juga dilarang menjadi anggota yang duduk di House of Lords.[19]

Uni Eropa

Sebelum Inggris menarik diri dari Uni Eropa pada tanggal 31 Januari 2020, warga negara Inggris sepenuhnya adalah warga negara Uni Eropa.[22] Orang-orang yang dilindungi di Inggris tidak pernah menjadi warga negara UE dan tidak menikmati kebebasan bergerak di negara-negara UE lainnya.[23] Mereka,[24] dan tetap dibebaskan dari pengurusan visa ketika mengunjungi Wilayah Schengen.[22]

Referensi

Kutipan

  1. ^ FOI Letter on Passports.
  2. ^ a b c d e f g h "Protectorates and Protected States" (PDF). Diakses tanggal 1 April 2019. 
  3. ^ Pollack 1963, hlm. 144.
  4. ^ "No. 34051". The London Gazette. 18 May 1934. hlm. 3194. 
  5. ^ a b The British Protectorates, Protected States and Protected Persons Order 1978.
  6. ^ "Mandated and Trust Territories" (PDF). Diakses tanggal 2 April 2019. 
  7. ^ INPD Letter on BOCs, at para. 19
  8. ^ "British protected persons" (PDF). 1.0. Home Office. 14 July 2017. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 29 March 2019. Diakses tanggal 29 March 2019. 
  9. ^ The British Protectorates, Protected States and Protected Persons Order 1974.
  10. ^ Solomon Islands Act 1978.
  11. ^ "Nationality policy: renunciation of all types of British nationality" (PDF). 3.0. Home Office. 30 January 2018. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 8 January 2019. Diakses tanggal 1 April 2019. 
  12. ^ "Check if you need a UK visa". gov.uk. Government of the United Kingdom. Diakses tanggal 1 April 2019. 
  13. ^ a b "Types of British nationality: British protected person". gov.uk. Government of the United Kingdom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 August 2018. Diakses tanggal 1 April 2019. 
  14. ^ "Civil Service Nationality Rules" (PDF). Cabinet Office. November 2007. hlm. 6. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 21 August 2018. Diakses tanggal 2 April 2019. 
  15. ^ "Nationality". British Army. Diakses tanggal 2 April 2019. 
  16. ^ "Guide B(OTA): Registration as a British citizen" (PDF). Home Office. March 2019. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 28 March 2019. Diakses tanggal 29 March 2019. 
  17. ^ a b Nationality, Immigration and Asylum Act 2002.
  18. ^ Kaur [2001] C-192/99, di para. 17
  19. ^ a b British Nationality Act 1981.
  20. ^ "UK announces health surcharge". gov.uk. Government of the United Kingdom. 27 March 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 December 2018. Diakses tanggal 8 January 2018. 
  21. ^ Representation of the People Act 1983.
  22. ^ a b Regulation (EU) No 2019/592.
  23. ^ Kaur [2001] C-192/99, at para. 19–27
  24. ^ Regulation (EU) No 2018/1806 Annex II.

Sumber

Korespondensi

Undang-Undang

Kasus hukum

Publikasi

  • Pollack, Kenneth (1963). "The Defence of Act of State in Relation to Protectorates". The Modern Law Review. 26 (2): 138–155. doi:10.1111/j.1468-2230.1963.tb00704.xalt=Dapat diakses gratis. JSTOR 1093304. 
Kembali kehalaman sebelumnya