Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
Badan Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPMI), sebelumnya Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPPMI), adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal. Saat ini ketua harian BPMI dijabat oleh Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA., menggantikan Laksamana TNI Purnawirawan Asep Saepuddin yang dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada hari Jum'at tanggal 22 Januari 2016 di Kantor Kementerian Agama Thamrin[1] yang meninggal tanggal 28 Maret 2018.[2] Dia adalah mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Republik Arab Suriah yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Oktober 2006. Sebelumnya Ketua BPPMI dijabat sejak tahun 2005 oleh Drs H. Mubarok, M.Si[3][4] yang juga Mantan Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji serta Mantan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. BPMI adalah badan yang melaksanakan tugas operasional Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). BPMI diketuai oleh Menteri Agama dan bertanggungjawab kepada Presiden.[5] TugasBPMI bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:
Struktur OrganisasiKeputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1993
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019Sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia yang baru, strukturnyapun mengalami sedikit perubahan.[6] Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:
Ketua BPPMI
Ketua Harian BPMI
Referensi
Lihat pulaPranala luar
|