Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata LingkunganBalai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan atau biasa disingkat menjadi BPKHTL, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan.[1] DaftarHingga akhir tahun 2022, terdapat 22 unit BPKHTL yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[1] Referensi
Pranala luar
|