Share to:

 

Bintang Penegak Demokrasi

Bintang Penegak Demokrasi
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk2009
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusSaat ini dianugerahkan
Pemilik PertamaPresiden Indonesia
Statistik
Penganugerahan pertama2009
Penganugerahan terakhir2020
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera
Tingkat lebih rendahBintang Yudha Dharma
SetingkatBintang Jasa
Bintang Kemanusiaan
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Gerilya
Bintang Sakti
Bintang Dharma

Bintang Penegak Demokrasi adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghargai jasa seseorang dalam bidang penegakan prinsip demokrasi di Indonesia.[1] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera.[2]

Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar menegakkan prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Penegak Demokrasi Utama". Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia juga secara langsung memiliki kelas pertama tanda kehormatan ini.[3]

Kelas

Utama
Kelas I
Pratama
Kelas II
Nararya
Kelas III

Bintang Penegak Demokrasi Utama

Bintang Penegak Demokrasi Utama merupakan kelas tertinggi dari Bintang Penegak Demokrasi. Bintang Penegak Demokrasi Utama sama tingkatannya dengan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, serta tanda jasa medali.[2] Kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Perbedaan kelas ini dari kelas lainnya adalah pita kalung dan miniaturnya berwarna dasar putih dengan lajur kuning emas yang berjumlah enam.[4]

Bintang Penegak Demokrasi Pratama

Bintang Penegak Demokrasi Pratama merupakan kelas kedua dari Bintang Penegak Demokrasi. Kelas ini setara tingkatannya dengan Bintang Jasa Pratama.[2] Kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Perbedaan kelas ini dari kelas lainnya adalah pita kalung dan miniaturnya hanya memiliki lima lajur kuning emas.[4]

Bintang Penegak Demokrasi Nararya

Bintang Penegak Demokrasi Nararya merupakan kelas terakhir dari tanda kehormatan ini. Kelas ini setara tingkatannya dengan Bintang Jasa Nararya.[2] Sama dengan kelas lainnya, penerimanya akan mendapat kalung, patra, dan miniatur. Pada kelas ini, pita kalung dan miniaturnya memiliki empat lajur kuning emas yang dasarnya berwarna putih.[4]

Bentuk

Bintang Penegak Demokrasi berwarna putih perak bersudut tujuh dengan pentol mutiara di ujungnya. Di tengahnya terdapat relief gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan obor berwarna emas dengan api merah menyala. Di sekitarnya terdapat tulisan melingkar "PENEGAK" di atasnya dan "DEMOKRASI" di bawahnya yang di luarnya terdapat lingkaran berwarna merah. Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.[4]

Galeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Penegak Demokrasi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ a b c d Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  3. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  4. ^ a b c d Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
Kembali kehalaman sebelumnya