Share to:

 

Satyalancana Kesetiaan

Satyalancana Kesetiaan
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1958

8 tahun

16 tahun

24 tahun

32 tahun
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya

Satyalancana Kesetiaan adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa dan telah mengabdi beberapa tahun berturut-turut.[1] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1958.[2] Tanda kehormatan ini dibentuk untuk memberikan penghargaan atas prajurit TNI yang telah menunjukkan keberaniannya dan telah bekerja dengan setia dan bersungguh-sungguh. Tanda kehormatan ini terdiri atas empat kelas menurut lamanya pengabdian yang setiap kelasnya memiliki selisih satu windu (8 tahun).[3]

Bentuk

32 tahun
Medali emas
24 tahun
Medali emas
16 tahun
Medali perak
8 tahun
Medali perunggu

Satyalancana Kesetiaan berbentuk lingkaran yang dibuat dari bahan logam kuningan. Tepat di tengahnya terdapat tulisan bersusun "PRAJURIT SETIA" yang diikuti dengan angka romawi jenis satyalancana yang diterima. Di sekeliling tulisan melingkar setangkai padi dan kapas. Setiap jenis satyalancana dibedakan dari warna medali dan motif lajur pita penggantung. Satyalancana Kesetiaan 32 tahun dan 24 tahun berwarna emas, 16 tahun berwarna perak, dan 8 tahun berwarna perunggu. Pita penggantung satyalancana memiliki lajur berwarna biru muda di sisi kanan dan kiri, biru tua di tengahnya, serta ditambah motif lajur tambahan yang beragam di setiap jenisnya. Di lajur pita bagian tengah dilekatkan logam kecil berwarna perak bertuliskan angka romawi jenis satyalancana yang diterima.[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Satyalancana Kesetiaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-06-02. 
  2. ^ "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-06-02. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  4. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
Kembali kehalaman sebelumnya