Boga Group
PT Boga Inti atau Boga Group adalah perusahaan ritel asal Indonesia yang bergerak di ritel makanan dan minuman. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2002 di Jakarta. Dimulai dengan memegang waralaba restoran Bakerzin dari Singapura yang saat ini dimiliki Boga Group sendiri, hingga kini Boga Group juga memegang sejumlah izin usaha waralaba restoran dari luar negeri, antara lain Pepper Lunch dari Jepang, Paradise Dynasty dan Paradise Inn dari Singapura, Yakiniku Like asal Jepang, Kimukatsu dari Jepang, serta bekerja sama dengan Dining Innovation asal Singapura melalui anak usaha, PT Inovasi Kuliner Indonesia untuk memegang izin usaha waralaba restoran Kintan Buffet dan Shaburi. Boga Group juga sempat memegang izin usaha waralaba restoran Sushi Tei asal Singapura hingga 2019. Selain itu, Boga Group juga memiliki sejumlah restoran yang dimilikinya sendiri antara lain Master Wok, Nudles, Ocean 8, Onokabe, Pasarame, Pish & Posh, Putu Made, dan Sushi Kaiyo, serta membangun restoran virtual di bawah naungan Boga Kitchen yang diberi nama Beef Mafia, Bento Yay! dan Sushi Yay! yang dapat dipesan melalui aplikasi Boga App, GoFood, GrabFood, dan Shopee Food. Pada tanggal 14 Februari 2023, Boga Group mulai masuk ke bisnis toko roti bergaya Korea yang diberi nama Loaf Bun, dimana cabang pertama terletak di ruko Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Boga Group juga bekerja sama dengan GF Culinary untuk memegang waralaba Fish & Co., Marutama Ra-men dan OJJU K-Food di Surabaya, namun sejak penutupan Fish & Co. di bawah GF Culinary pada tanggal 31 Desember 2022, waralaba restoran Fish & Co. di Surabaya sepenuhnya menjadi milik Boga Group. Selain itu, Boga Group bersama GF Culinary dan Sushi Tei juga bekerja sama dengan Maharasa Jabar Group untuk memegang sejumlah waralaba restoran di Kota Bandung dan PT Boga Indo Sejahtera Abadi (Bisa Group) untuk memegang sejumlah waralaba restoran di Kota Medan. KontroversiPada tanggal 16 September 2019, pemilik Boga Group, Kusnadi Rahardja, yang juga mantan direktur utama Sushi Tei yang menjabat hingga 22 Juli 2019, digugat oleh PT Sushi Tei Indonesia, memberikan ganti rugi sebesar US$250 juta atau Rp3,5 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS) karena telah menimbulkan kesalahan persepsi masyarakat atas penggunaan merek Sushi Tei.[1] Kusnadi menyampaikan juga bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group, padahal pihak Sushi Tei Singapura dan Indonesia tidak pernah menyatakan telah bekerja sama dengan Boga Group.[2] Dua pihak mengaku telah menempuh jalur damai. Hal ini dibenarkan oleh kedua Kuasa Hukum dari masing-masing pihak dan tidak dijelaskan apa saja hasil perdamaian. Sehingga puncaknya, PT Sushi Tei juga melayangkan permohonan pembatalan pengajuan gugatan perihal merek kepada PN Jakarta Pusat dan disetujui pula oleh Kusnadi Boga Group.[2] Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|