Kartu Perlindungan SosialKartu Perlindungan Sosial adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial.[1] kartu ini berfungsi untuk membantu meringankan hidup rakyat miskin antara lain mendapatkan subsidi beras atau lebih dikenal dengan Beras RASKIN, mendapatkan bantuan pendidikan bagi siswa dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).[2] Pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada masyarakat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 2013 Nomor 541/3150/SJ Tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Pengaduan Masyarakat. Sumber Data KPSSumber data dari Kartu Perlindungan Sosial yaitu Data Terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.[3] Penggunaan KPSProgram RASKINProgram Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga miskin dan rentan. cara mendapatkan beras RASKIN bagi pemegang kartu KPS yaitu.[4]
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)Program ini merupakan Program Nasional berupa pemberian bantuan uang tunai secara langsung kepada anak-anak usia sekolah/siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuan program ini yaitu membantu siswa miskin untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang baik sehingga Mencegah angka putus sekolah dan Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun bahkan hingga tingkat menengah atas.[5] Siswa dapat mengambil secara langsung dana BSM ke Lembaga Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM)Pemerintah melalui BLSM menyalurkan bantuan sementara berupa uang tunai kepada Rumah Tangga miskin dan rentan agar terlindungi dari dampak kenaikan harga akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). BLSM diharapkan mampu membantu untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) disalurkan ke seluruh Indonesia secara bertahap setelah pengumuman penyesuaian harga BBM. cara mendapatkan BLSM yaitu,
Pengaduan Dan Tracking System KPSPengaduan terkait dengan kepesertaan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau melalui SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan.[7] Pranala luar
Informasi yang berkaitan dengan Kartu Perlindungan Sosial |