Kejaksaan Tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau disingkat Kajati yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.
Tugas dan Fungsi
Tugas Kejaksaan Tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsi:
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
- pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;
- pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan,pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Daftar wilayah
Lihat pula
|
---|
Kejaksaan Agung (Nasional) | Unsur Pimpinan | |
---|
Unsur Pembantu Pimpinan | |
---|
Unsur Penunjang Tugas dan Wewenang | |
---|
Staf Ahli |
- Staf Ahli Bidang Pembinaan
- Staf Ahli Bidang Intelijen
- Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Umum
- Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus
- Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Staf Ahli Bidang Pengawasan
|
---|
Unsur Penunjang Tugas dan Fungsi |
- Pusat Penelitian dan Pengembangan
- Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi
- Pusat Penerangan Hukum
- Pusat Pemulihan Aset
|
---|
| |
---|
Kejaksaan Tinggi (Provinsi) | Unsur Pimpinan |
- Kepala Kejaksaan Tinggi
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
|
---|
Unsur Pembantu Pimpinan |
- Asisten Bidang Pembinaan
- Asisten Bidang Intelijen
- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum
- Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
- Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Asisten Bidang Pengawasan
|
---|
Unsur Penunjang Tugas dan Fungsi |
- Bagian Tata Usaha
- Koordinator
|
---|
|
---|
Kejaksaan Negeri (Kabupaten/Kota) | Unsur Pimpinan | |
---|
Unsur Pembantu Pimpinan |
- Subbagian Pembinaan
- Seksi Intelijen
- Seksi Tindak Pidana Umum
- Seksi Tindak Pidana Khusus
- Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
- Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
|
---|
Unsur Pelaksana | |
---|
|
---|