Lambang Kalimantan UtaraLambang Kalimantan Utara berbentuk perisai bersudut lima, bintang, gunung, gerbang perbatasan, perisai dengan ukiran khas budaya Dayak, Bulungan, dan Tidung, dengan mandau dan tombak bersilangan di depannya, 22 butir padi dan 13 kapas yang diikat dengan 4 simpul pita, dan gelombang laut. Bentuk keseluruhan lambang bersudut 5 yang mengandung arti dan makna berasaskan falsafah Pancasila, dengan warna dasar biru muda/biru langit yang melambangkan keindahan, kesejahteraan, kedamaian, kewibawaan. PerkembanganDesain pertamaPascapemekaran Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Utara membutuhkan identitas daerah. Versi lambang daerah Provinsi Kaltara yang sah dikukuhkan menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2014. Berdasarkan pergub tersebut, lambang tersebut berupa perisai atas biru langit bawah biru laut, bintang, pita putih bertuliskan "Kalimantan Utara", perisai (talawang) Dayak/Tidung/Bulungan, mandau-tombak bersilang, padi 22 butir, pita 4 simpul, dan kapas 13 buah, ombak laut empat lapis, dan pita bertuliskan Benuanta. Lambang ini kemudian dikomplain oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang karena desainnya berbeda dengan versi asli lambang daerah tersebut, yang memiliki sepasang burung enggang, gunung berwarna hijau, dan perahu. Unsur tersebut absen dalam Pergub 4/2014, padahal unsur-unsur itu menurut Paliwang "tidak seharusnya dibuang". Mengingat pada masa itu Perda belum dikukuhkan untuk lambang daerah, maka pada Maret 2021, Paliwang bersama DPRD Kaltara mulai membahas bagaimana wujud asli lambang daerah tersebut.[1] Kata Benuanta adalah kata dalam bahasa Bulungan yang berarti "Daerah kita yang harus dibangun bersama".[2] Desain keduaDengan mengukuhkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, elemen yang absen di Pergub No. 4/2014 dikembalikan, dengan menambah butir padi menjadi 25, dan kapas 12 kuntum bunga, diikat dengan tali 10 puntiran. Kesemuanya itu melambangkan 25 Oktober 2012, hari jadi provinsi yang baru.[3] Referensi
|