Pemilihan Presiden Indonesia 1978
Pemilihan presiden Indonesia 1978 adalah suatu pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1978–1983. Secara tradisi, Golongan Karya sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak 1971 mengusung Soeharto sebagai calon presiden. Alhasil, Soeharto kembali mempertahankan kursi kekuasaan dan dilaksanakan pelantikan pada 10 Maret 1978. Latar BelakangPada sidang 1971 dikeluarkan GBHN, Bahwa Partai Politik akan difusikan, Partai Islam akan digabungkan ke Partai Pembangunan, Partai Nasionalis akan digabungkan ke Partai Demokrasi Indonesia dan Golkar tidak akan difusikan atau tetap menjadi partai. PencalonanPada 1978 ini banyak calon yang menyalonkan diri termasuk Ali Sadikin, Namun sayangnya tidak menang melawan soeharto, Ali Sadikin sampai mengirim surat Petisi namun tidak diterima pencalonan dirinya. Judilherry Justam dan Armein Daulay juga mencalonkan diri, Namun karena dianggap tindakan yang tidak boleh dilakukan, Kedua mahasiswa tersebut ditangkap [2] HasilPemilihan Presiden
Pemilihan Wakil Presiden
Lihat pulaCatatanReferensi
|