Share to:

 

Pemilihan Presiden Indonesia 1978

Pemilihan Presiden Indonesia 1978
22 Maret 1978
590 suara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia[a]
393 suara anggota[1][b] untuk menang
Kandidat
 
Calon Soeharto
Partai Golkar
Suara elektoral 590
Persentase 100,00%
Hasil suara





Peta persebaran suara
Suara Majelis Permusyawaratan Rakyat
  Soeharto: 590 kursi
Presiden petahana
Soeharto

Golkar

Presiden terpilih

Soeharto
Golkar

Pemilihan presiden Indonesia 1978 adalah suatu pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1978–1983. Secara tradisi, Golongan Karya sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak 1971 mengusung Soeharto sebagai calon presiden. Alhasil, Soeharto kembali mempertahankan kursi kekuasaan dan dilaksanakan pelantikan pada 10 Maret 1978.

Latar Belakang

Pada sidang 1971 dikeluarkan GBHN, Bahwa Partai Politik akan difusikan, Partai Islam akan digabungkan ke Partai Pembangunan, Partai Nasionalis akan digabungkan ke Partai Demokrasi Indonesia dan Golkar tidak akan difusikan atau tetap menjadi partai.

Pencalonan

Pada 1978 ini banyak calon yang menyalonkan diri termasuk Ali Sadikin, Namun sayangnya tidak menang melawan soeharto, Ali Sadikin sampai mengirim surat Petisi namun tidak diterima pencalonan dirinya. Judilherry Justam dan Armein Daulay juga mencalonkan diri, Namun karena dianggap tindakan yang tidak boleh dilakukan, Kedua mahasiswa tersebut ditangkap [2]

Hasil

Pemilihan Presiden

s • b Ringkasan hasil pemilihan Presiden Indonesia 22 Maret 1978
Calon Partai Fraksi Suara %
Soeharto Golongan Karya Fraksi Karya Pembangunan
Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
590 100,00
Total 590 100%
Suara sah 590 100,0
Suara tidak sah 0 0,0
Abstain 0 0,0

Pemilihan Wakil Presiden

s • b Ringkasan hasil pemilihan Wakil Presiden Indonesia 11 Maret 1978
Calon Partai Fraksi Suara %
Adam Malik Golongan Karya Fraksi Karya Pembangunan
Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
590 100,00
Total 590 100%
Suara sah 590 100,0
Suara tidak sah 0 0,0
Abstain 0 0,0

Lihat pula

Catatan

  1. ^ Jumlah anggota MPR adalah hasil dari penjumlahan Anggota DPR, yaitu 460 anggota dan Anggota Fraksi Urusan Daerah sebanyak 130 anggota, yang berlaku dari 1973-1988.
  2. ^ Jumlah untuk menyetujui calon presiden agar menjadi presiden adalah 2/3 anggota dari seluruh anggota

Referensi

  1. ^ Penerangan, Republik Indonesia, Departemen. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, tahun 1973. hlm. 49. Diakses tanggal 29 December 2022. 
  2. ^ Pratama, Aswab Nanda (8 Januari 2019). "Saat Para Capres Alternatif Diusung untuk Melawan Soeharto". Kompas.com. Kompas.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2020. 


Kembali kehalaman sebelumnya