Pemilihan umum Bupati Poso 2024, secara resmi dikenal sebagai Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso 2024 (sering disingkat menjadi Pilkada Poso 2024 atau Pilbup Poso 2024), dilaksanakan pada 27 November 2024 dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Poso untuk periode 2025–2030. Pilkada ini merupakan pemilihan umum bupati ke-5 yang digelar di Kabupaten Poso, sejak pilkada secara langsung oleh masyarakat pertama kali digelar pada 2005.
Dari 179.678 pemilih terdaftar, hanya 122.743 pemilih (68,31%) yang menggunakan hak pilihnya di TPS, menjadikan Pilkada Poso 2024 sebagai pemilihan kepala daerah dengan tingkat partisipasi pemilih terendah sepanjang sejarah pilkada di Poso.[2] Pasca pemungutan suara, hasil hitung cepat (quick count) mengunggulkan pasangan Verna–Soeharto.[3] Pada 6 Desember, KPU Kabupaten Poso menetapkan pasangan Verna–Soeharto sebagai pemenang pilkada ini.[4]
Pada 9 Desember, pasangan Darmin–Samsinar mengajukan gugatan hasil pilkada pada Mahkamah Konstitusi.[5]
Sistem pemilihan
Sama seperti pemilihan kepala daerah serentak lainnya di seluruh Indonesia pada tahun 2024, Pilkada Poso mengikuti sistem pemenang suara terbanyak (first-past-the-post), yaitu pasangan calon dengan suara terbanyak akan memenangkan pemilihan, meskipun mereka tidak memenangkan mayoritas suara. Apabila hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan untuk maju (tanpa lawan), mereka masih diharuskan memenangkan suara mayoritas melawan opsi "kotak kosong". Jika pasangan calon gagal melakukannya, pemilihan akan diulang pada lain waktu.
Jadwal dan tahapan pemilihan
Berikut adalah jadwal dan tahapan pilkada serentak di seluruh Indonesia sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.[6]
Jadwal
Tahapan
26 Januari 2023
Perencanaan Program dan Anggaran
18 November 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksaan Pemilihan
17 April - 5 November 2023
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017, agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan, semua calon diharuskan minimal lulusan SMA atau sederajat. Setiap calon yang terpilih untuk jabatan tertentu di pemerintahan, termasuk jabatan legislatif seperti anggota DPRD, TNI/Polri, PNS, dan karyawan BUMN, juga harus mengundurkan diri apabila ingin maju. Usia minimum calon bupati adalah 25 tahun. Selain itu, batas dua periode jabatan berlaku, sehingga mantan bupati tidak diperbolehkan mencalonkan diri untuk periode ketiga, atau sebagai calon wakil bupati pada pemilihan berikutnya.[8]
Pasangan calon juga diwajibkan untuk mendapatkan dukungan dari suatu partai politik atau koalisi partai politik dengan jumlah 6 kursi di DPRD Kabupaten Poso. Karena berhasil merebut 7 kursi di DPRD pasca pemilihan umum legislatif 2024, Partai Demokrat adalah satu-satunya partai yang dapat mengusung calon tanpa membentuk koalisi dengan partai lain. Pasangan calon juga dapat memilih cara alternatif, yaitu dengan mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten tersebut. Di Kabupaten Poso, akumulasi suara sah berjumlah 134.925 dari total DPT sebanyak 178.999 jiwa,[9] sehingga partai politik atau koalisi partai politik harus meraup total 10% atau 13.493 suara sah agar dapat mengusung pasangan calon.
Calon potensial
Berikut adalah tokoh-tokoh yang namanya sering disebut-disebut secara publik sebagai bakal calon potensial bupati atau wakil bupati, baik itu dengan cara menyatakan keinginan mereka untuk mencalonkan diri secara terbuka, atau dianggap sebagai calon potensial oleh media:
Pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Poso secara resmi menetapkan empat pasangan calon peserta Pilkada Poso 2024. Berikut ini adalah para pasangan calon yang didukung oleh koalisi partai politik:
Pada hari kedua pendaftaran, yaitu 28 Agustus 2024, pasangan calon Darmin Sigilipu dan Samsinar Z. Moga mendaftarkan diri di gedung KPU Kabupaten Poso.[14][15] Mereka diusung oleh koalisi Partai NasDem, PAN, serta PSI.[16] Pendaftaran mereka dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan dan diterima oleh KPU.[17]
Pada siang hari terakhir pendaftaran, yaitu 29 Agustus 2024, pasangan calon Lukky Semen dan Nasruddin L. Midu mendaftarkan diri di gedung KPU Kabupaten Poso. Meski sempat terkendala terkait kelengkapan berkas (surat B1 KWK dukungan PKB tertinggal di Kota Palu), berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap dan diterima.[20]
Pada hari perdana pendaftaran, 27 Agustus 2024, Verna Inkiriwang dan Soeharto Kandar menjadi pasangan calon pertama yang mendaftar di gedung KPU Kabupaten Poso. Awalnya, mereka diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo.[24] Namun, pihak KPU mengembalikan berkas mereka karena surat kesepakatan dukungan dari Partai Perindo tidak ditandatangani oleh Ketua DPC Perindo Poso, Sony Liston Kapito.[25] Verna dan Soeharto kemudian memutuskan tetap maju tanpa Perindo,[26] dan berkas mereka akhirnya dinyatakan lengkap pada hari terakhir pendaftaran.[27]
Pasangan calon Sony Liston Kapito dan Yusuf Al-Kaffi mendaftar pada malam hari terakhir pendaftaran di gedung KPU Kabupaten Poso. Keduanya diusung oleh koalisi Partai Perindo, PKS, PPP, serta Hanura. Berkas pendaftaran mereka kemudian dinyatakan lengkap.[29]