Penyakit akibat kerja
Penyakit akibat kerja (PAK) adalah setiap penyakit kronis yang terjadi sebagai akibat dari pekerjaan atau aktivitas kerja. Sebuah aspek dalam keselamatan dan kesehatan kerja, penyakit akibat kerja biasanya diidentifikasi ketika ditunjukkan bahwa penyakit itu lebih umum ditemukan di dalam tubuh pekerja tertentu daripada di populasi umum, atau di populasi pekerja lainnya. Penyakit pertama yang dikenali, karsinoma sel skuamosa skrotum, diidentifikasi pada anak laki-laki penyapu cerobong oleh Sir Percival Pott pada tahun 1775[butuh rujukan]. Bahaya kerja yang bersifat traumatis (seperti jatuh oleh tukang atap) tidak dianggap sebagai penyakit akibat kerja melainkan kecelakaan kerja. Di bawah undang-undang kompensasi pekerja di banyak yurisdiksi, ada anggapan bahwa penyakit tertentu disebabkan oleh pekerja yang berada di lingkungan kerja, dan beban tersebut ada pada majikan atau perusahaan asuransi untuk menunjukkan bahwa penyakit itu berasal dari penyebab lain. Penyakit yang dikompensasikan oleh otoritas kompensasi pekerja nasional sering disebut penyakit akibat kerja. Namun, banyak negara tidak menawarkan kompensasi untuk penyakit tertentu seperti gangguan muskuloskeletal yang disebabkan oleh pekerjaan (misalnya di Norwegia). Dalam sebuah studi yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Buruh Internasional pada tahun 2021, 745.000 kematian akibat penyakit jantung iskemik dan kejadian stroke pada tahun 2016 dikaitkan dengan paparan jam kerja yang panjang.[1] Dengan perkiraan PBB ini, beban global penyakit kardiovaskular terkait pekerjaan telah dihitung untuk pertama kalinya. Di Indonesia, penyakit akibat kerja diatur dalam Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019.[2] JenisBeberapa penyakit akibat kerja yang terkenal antara lain: Penyakit paru paruPenyakit paru-paru akibat kerja termasuk asbestosis di antara penambang asbes dan mereka yang bekerja dengan insulasi asbes yang rapuh, serta paru-paru hitam (coalworker's pneumoconiosis) di antara penambang batu bara, silikosis di antara para penambang dan operator penggalian dan terowongan, dan bisinosis di antara para pekerja di beberapa bagian industri tekstil kapas. Begitu juga asma akibat kerja yang merupakan dampak dari sejumlah besar pekerjaan yang berisiko. Kualitas udara dalam ruangan yang buruk dapat menjadi predisposisi penyakit di paru-paru dan juga di bagian tubuh lainnya. Penyakit kulitPenyakit kulit akibat kerja termasuk dalam lima besar penyakit akibat kerja di banyak negara.[3] Penyakit dan kondisi kulit akibat kerja umumnya disebabkan oleh bahan kimia dan tangan yang basah dalam waktu yang lama saat bekerja. Eksim adalah yang paling umum, tetapi urtikaria, terbakar sinar matahari dan kanker kulit juga harus menjadi perhatian.[4] Dermatitis kontak akibat iritasi adalah peradangan pada kulit akibat kontak dengan bahan iritan.[5] Telah diamati bahwa jenis dermatitis ini tidak memerlukan sensitisasi sistem kekebalan sebelumnya. Ada penelitian yang mendukung bahwa dermatitis atopik yang pernah atau sedang diderita merupakan faktor risiko untuk jenis dermatitis ini.[6] Iritan umum termasuk deterjen, asam, alkali, minyak, pelarut organik, dan zat pereduksi.[7] Bentuk akut dari dermatitis ini berkembang pada paparan kulit terhadap bahan kimia iritan atau kaustik yang kuat. Paparan ini dapat terjadi sebagai akibat dari kecelakaan di tempat kerja. Reaksi iritan mulai meningkat intensitasnya dalam beberapa menit hingga beberapa jam setelah terpapar iritan dan mencapai puncaknya dengan cepat. Setelah reaksi mencapai tingkat puncaknya, ia mulai sembuh secara perlahan. Proses ini dikenal sebagai fenomena decrescendo.[8] Iritasi kuat yang paling sering menyebabkan jenis dermatitis ini adalah larutan asam dan basa.[9] Gejalanya meliputi kemerahan dan pembengkakan pada kulit bersamaan dengan pembentukan lepuh. Bentuk kronis terjadi sebagai akibat dari paparan berulang pada kulit terhadap iritan lemah dalam jangka waktu yang lama.[10] Manifestasi klinis dermatitis kontak juga dimodifikasi oleh faktor eksternal seperti faktor lingkungan (tekanan mekanik, suhu, dan kelembaban) dan karakteristik predisposisi individu (usia, jenis kelamin, asal etnis, penyakit kulit yang sudah ada sebelumnya, diatesis kulit atopik, dan wilayah anatomis yang terbuka).[11] Penyakit kulit akibat kerja lainnya adalah urtikaria tangan terkait sarung tangan. Penyakit ini telah dilaporkan sebagai masalah pekerjaan di antara petugas kesehatan. Jenis urtikaria tangan ini diyakini disebabkan oleh pemakaian dan pelepasan sarung tangan berulang kali. Reaksi ini disebabkan oleh lateks atau nitril yang ada di sarung tangan.[12] Pekerjaan berisiko tinggi lainnya untuk penyakit kulit akibat kerja meliputi:[4]
Penyakit lain yang menjadi perhatian
Daftar Penyakit Kerja dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)[14] juga termasuk "gangguan mental dan perilaku yang terkait dengan paparan faktor risiko."[15][16] SejarahDonald Hunter dalam sejarah klasik penyakit akibat kerja membahas banyak contoh penyakit akibat kerja.[17] Diantaranya:
Bernardino Ramazzini dalam bukunya, tertanggal 1700, De Morbis Artificum Diatriba, menguraikan bahaya kesehatan dari bahan kimia, debu, logam, gerakan berulang atau brutal, postur aneh, dan agen penyebab penyakit lainnya yang dihadapi oleh pekerja di lebih dari lima puluh pekerjaan. PencegahanLangkah-langkah pencegahan termasuk menghindari iritan dengan memindahkannya dari tempat kerja atau melalui pelindung teknis, yaitu dengan menggunakan iritan kuat di dalam sistem tertutup atau secara terotomatisasi tanpa peran manusia, penggantian atau pemindahan zat iritan[18] dan perlindungan individu pekerja (APD). Untuk mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja dengan lebih baik, sebagian besar negara merevisi dan memperbarui undang-undang terkait, kebanyakan dari mereka secara signifikan meningkatkan hukuman jika terjadi pelanggaran undang-undang penyakit akibat kerja. Pencegahan penyakit akibat kerja, yang secara umum diatur secara hukum, merupakan bagian dari manajemen rantai pasokan yang baik dan memungkinkan perusahaan untuk merancang dan memastikan skema kepatuhan sosial rantai pasokan serta memantau implementasinya untuk mengidentifikasi dan mencegah bahaya penyakit akibat kerja. Lihat juga
Referensi
Pranala luar
|