Resolusi 1053 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1053 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 April 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Rwanda, particularly resolutions 918 (1994), 997 (1995), 1011 (1995) dan 1013 (1995), DKPBB meninjau temuan-temuan Komisi Penyidikan perihal pelanggaran embargo senjata terhadap bekas pasukan pemerintahan Rwanda.[1] Referensi
Pranala luar
|