Resolusi 1067 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1067 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Juli 1996. Usai menyatakan berbagai pernyataan dan resolusi dari Presiden DKPBB dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional seputar penembakan jatuh dua pesawat sipil oleh Angkatan Udara Kuba pada 24 Februari 1996, DKPBB menyerukan agar Kuba menaati aturan-aturan internasional terkait penerbangan, terutama Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.[1] Referensi
Pranala luar
|