Resolusi 1090 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1090 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara di sebuah pertemuan tertutup pada 13 Desember 1996. Menyikapi pertanyaan rekomendasi untuk pelantikan Sekjen PBB , DKPBB merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kofi Annan diangkat untuk masa jabatan dari 1 Januari 1997, sampai 31 Desember 2001.[1] Referensi
Pranala luar
|