Resolusi 118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 118, diadopsi pada 13 Oktober 1956. Setelah menyoroti deklarasi-deklarasi yang dibuat sebelumnya dan catatan perkembangan perbincangan penjelas tentang pertanyaan Suez yang diberikan oleh Sekjen dan Menlu-menlu Mesir, Prancis dan Britania Raya, Dewan sepakat bahwa penetapan apapun dari pertanyaan Suez harus sejalan dengan persyaratan. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|