Resolusi 122 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 122 diadopsi pada 24 Januari 1957 dan menyoroti sengketa antara pemerintah India dan Pakistan atas wilayah Jammu dan Kashmir. Ini adalah resolusi pertama dari tiga resolusi keamanan pada 1957 (bersama dengan resolusi-resolusi 123 dan 126) dalam kaitannya dengan sengketa antar negara-negara tersebut. Resolusi tersebut mendeklarasikan bahwa majelis yang diproporsalkan oleh Konferensi Nasional Jammu dan Kashmir tak dapat memberikan solusi terhadap masalah tersebut seperti yang didefinisikan dalam Resolusi 91 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diadopsi nyaris enam tahun sebelumnya. Resolusi 122 disahkan oleh 10 suara, dengan Uni Soviet menyatakan abstain. Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|