Resolusi 1299 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1299 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 19 Mei 2000, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone. DKPBB menambah unsur militer Misi Perserikatan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Mission in Sierra Leone, UNAMSIL) dengan pengerahan 13.000 personil.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|