Resolusi 1665 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1665 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 Maret 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memantau sanksi dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Darfur sampai 29 September 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|