Resolusi 2334 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2334 disetujui pada tanggal 23 Desember 2016. Resolusi ini mendesak diakhirinya pemukiman Israel, komunitas Israel yang dibangun di atas tanah yang direbutnya dalam Perang Enam Hari tahun 1967.[1] Resolusi ini menyebut permukiman tersebut "suatu pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional".[2] Pengesahan resolusi "berlangsung dengan tepuk tangan dalam ruang pemungutan suara".[3] Ini merupakan resolusi Dewan Keamanan PBB yang pertama disahkan menyangkut Israel dan Palestina sejak tahun 2009,[4] dan yang pertama untuk mengatasi isu permukiman Israel dengan kekhususan sedemikian sejak Resolusi 465 tahun 1980.[5][6] Sementara resolusi tidak menyertakan sanksi apa pun atau tindakan memaksa, menurut surat kabar Israel Haaretz resolusi ini "mungkin memiliki konsekuensi serius bagi Israel secara umum dan secara khusus untuk aktivitas permukiman" dalam jangka menengah hingga panjang.[6] Latar belakangIsiResolusi tersebut berpendapat bahwa semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografi dan status wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk pembangunan dan perluasan permukiman, perpindahan pemukim Israel, penyitaan tanah, pembongkaran rumah, dan penggusuran warga sipil Palestina merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional, kewajiban Israel sebagai penguasa pendudukan menurut Konvensi Jenewa Keempat, dan resolusi-resolusi sebelumnya.[1] Resolusi itu juga mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk terorisme, provokasi, dan perusakan.[1] Menurut New York Times, resolusi ini "ditujukan untuk para pemimpin Palestina, di mana Israel menuduhnya mendorong serangan terhadap warga sipil Israel".[7] Resolusi ini menegaskan kembali dukungan untuk solusi dua negara dan memperingatkan bahwa kegiatan permukiman "membahayakan" viabilitasnya.[1] Dokumen ini juga "menggarisbawahi" bahwa Dewan Keamanan PBB "tidak akan mengakui perubahan apa pun terhadap garis batas tanggal 4 Juni 1967, termasuk berkenaan dengan Jerusalem, selain yang disetujui oleh para pihak melalui negosiasi"; dan "menyerukan" kepada semua negara "untuk membedakan, dalam penanganan yang relevan, antara wilayah Negara Israel dan wilayah-wilayah yang diduduki sejak tahun 1967."[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|