Resolusi 446 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 446 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 22 Maret 1979, menyoroti soal pemukiman-pemukiman Israel di "wilayah Arab yang diduduki Israel sejak 1967, termasuk Yerusalem".[1] Ini merujuk kepada teritori Palestina Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza serta Dataran Tinggi Golan Suriah. Referensi
Pranala luar
|