Resolusi 893 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 893 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Januari 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993), 872 (1993) dan 891 (1993) perihal Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa situasi di Rwanda dapat berdampak pada negara tetangga Burundi dan memerintahkan pengerahan batalion militer kedua dari Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda pada zona demiliterisasi.[1] Referensi
Pranala luar
|