Resolusi 927 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 927 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Juni 1994. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Desember 1994.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|