Share to:

 

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023
Kantor pusat
Gedung Mina Bahari III LT.7 Jl.Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (disingkat BPPSDMKP) adalah unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.[1]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini antara lain menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

Sejarah

Unsur sumber daya manusia dan unsur penelitian di Kementerian Kelautan dan Perikanan telah beberapa kali berubah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015, terdapat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang membidangi unsur sumber daya manusia dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan yang membidangi unsur penelitian.[2] Kedua unsur tersebut kemudian digabungkan menjadi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017.[3] Setelah unsur riset dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sejak tahun 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, unsur sumber daya manusia dilaksanakan oleh BPPSDMKP.

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur di Subang, badan ini juga memiliki sejumlah Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP), Politeknik Kelautan dan Perikanan (PKP), dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) sebagai berikut:[4][5][6]

Nama Lokasi Wilayah kerja
BPPP Medan Sumatera Utara -
BPPP Tegal Jawa Tengah
BPPP Banyuwangi Jawa Timur
BPPP Bitung Sulawesi Utara
BPPP Ambon Maluku
PKP Dumai Riau
PKP Karawang Jawa Barat
PKP Pangandaran
PKP Sidoarjo Jawa Timur
PKP Jembrana Bali
PKP Kupang Nusa Tenggara Timur
PKP Bitung Sulawesi Utara
PKP Bone Sulawesi Selatan
PKP Sorong Papua Barat
SUPM Ladong Aceh Aceh dan Sumatera Utara
SUPM Pariaman Sumatera Barat Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi
SUPM Kota Agung Lampung Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat
SUPM Tegal Jawa Tengah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali
SUPM Pontianak Kalimantan Barat Kalimantan
SUPM Bone Sulawesi Selatan Sulawesi
SUPM Kupang Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara
SUPM Waeheru Ambon Maluku
SUPM Sorong Papua Barat Papua

Referensi

  1. ^ Pemerintah Indonesia (16 Juni 2023), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (20 Mei 2015), Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  3. ^ Pemerintah Indonesia (10 Januari 2017), Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  4. ^ "Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/PERMEN-KP/2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 29 November 2024. 
  5. ^ "Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 88/PERMEN-KP/2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 29 November 2024. 
  6. ^ "Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 29 November 2024. 

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya