Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali (bahasa Bali: ᬤᬾᬯᬦ᭄ᬧᭂᬃᬯᬓᬶᬮᬦ᭄ᬭᬓᬢ᭄ᬤᬳᬾᬭᬄᬧ᭄ᬭᭀᬯ᬴ᬶᬦ᭄ᬲᬶᬩᬮᬶ, translit. Déwan Perwakilan Rakyat Daérah Provinsi Bali) disingkat DPRD Provinsi Bali atau DPRD Bali adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Bali, Indonesia. DPRD Provinsi Bali beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Provinsi Bali terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Provinsi Bali yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 2 September 2019 di Gedung DPRD Provinsi Bali. Komposisi anggota DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029 terdiri dari 7 partai politik di mana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 32 kursi.[2]
Selama pemerintahan Hindia Belanda dan selama pendudukan Jepang, Bali mempertahankan badan kuasi-legislatif/penasihat, Paruman Agung, yang didirikan pada tahun 1938 dan beranggotakan delapan raja Bali. Dalam Revolusi Nasional Indonesia, Paruman Agung diperluas hingga mencakup 36 anggota pada tahun 1946, dan pada tahun 1947 badan tersebut dibagi menjadi dewan untuk raja dan dewan perwakilan terpisah yang akan dipilih.[3]
Pada tahun 1950, dewan raja dihapuskan, dan fungsi legislatif dialihkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih secara demokratis. I Gusti Putu Merta menjabat sebagai ketua dewan yang pertama. Di antara hukum awal yang diadopsi oleh dewan adalah pembatalan semua hukum setempat yang melarang pernikahan antar kasta pada tahun 1951, yang sangat mengubah masyarakat Bali.[3] Pemilihan umum DPRD pertama kali diadakan pada 1955, dengan Partai Nasional Indonesia memperoleh suara dan kursi terbanyak, diikuti oleh Partai Sosialis Indonesia dan Partai Komunis Indonesia.[4]
Gedung DPRD saat ini diresmikan pada tahun 1988, dan direnovasi setelah kebakaran pada 2000. Sebelum gedung yang sekarang ini, lembaga legislatif bersidang di gedung satu lantai di kawasan Sanur Denpasar.[5]
Komposisi Anggota
Peta peraihan suara dan kursi di setiap daerah pemilihan pada Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, DPRD Provinsi Bali menempatkan 55 orang wakilnya yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.[6][7][8] Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Bali dalam empat periode terakhir.[9][10][11][12][13][14]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[15] Satu fraksi di DPRD Provinsi Bali setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029 terdiri dari 4 fraksi sebagai berikut:[16]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[17] Pimpinan DPRD Bali terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Bali dalam tiga periode terakhir.[18][19][20][21]
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[22] DPRD Provinsi Bali memiliki empat komisi sebagai berikut:
Komisi I Bidang Hukum, Keamanan, Politik, dan Aparatur.
Komisi II Bidang Pariwisata, Keuangan, dan Pajak Daerah.
Komisi III Bidang Pembangunan Daerah (Pekerjaan Umum, Tata Kota, Pertamanan, Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Perizinan dan Kehutanan).
Komisi IV Bidang Pendidikan, Seni, Adat, dan Budaya.
Berikut ini adalah Pimpinan AKD (badan dan komisi) DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029:[16]
^"Gedung DPRD Bali". setiapgedung.id. Diakses tanggal 21 Mei 2024.Parameter |tanggal= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Parameter |bahasa= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Jaya, Gede Nadi (01-09-2014). Winarno, Hery H, ed. "55 Anggota DPRD Bali dilantik". Merdeka.com. Diakses tanggal 21-09-2019.Lebih dari satu parameter |author= dan |last= yang digunakan (bantuan); Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)