Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (disingkat DPR Papua Barat atau DPRPB) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua Barat, Indonesia. DPRPB periode 2024-2029 beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 9 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus, sehingga total anggota DPRPB adalah 44 orang. Penurunan jumlah anggota dari periode sebelumnya dikarenakan adanya pemekaran wilayah provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2022. Pimpinan DPRPB terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta ditambah 1 Wakil Ketua yang berasal dari jalur otonomi khusus. Anggota DPRPB yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 2 Oktober 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Budi Santoso, disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dan pejabat forkopimda di Ballroom Aston Niu Hotel, Manokwari.[1][2] Komposisi anggota DPRPB periode 2024-2029 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar dan PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 7 kursi disusul oleh Partai NasDem yang berhasil meraih 5 kursi. SejarahDPRPB sebelumnya bernama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat atau disingkat DPRD Irjabar (2003-2007)[3] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat atau disingkat DPRD Papua Barat (2007-2010).[4] Hasil Pemilihan UmumPerolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat adalah sebagai berikut.
Komposisi AnggotaBerikut ini adalah komposisi anggota DPRPB dalam dua periode terakhir.[6][7]
FraksiFraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[8] Satu fraksi di DPRPB setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRPB periode 2019-2024 terdiri dari 7 fraksi sebagaimana diumumkan dalam Rapat Paripurna tanggal 24 Oktober 2019.[9]
Alat Kelengkapan DPRDBerdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Pimpinan DPRDSesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[10] Pimpinan DPRPB terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan dan 1 Wakil Ketua dari jalur otonomi khusus.
KomisiSesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[19] DPRPB memiliki 4 komisi yang membidangi masing-masing urusan. Daerah PemilihanPeriode 2019-2024Pada Pileg 2019[20], pemilihan DPR Provinsi Papua Barat dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Periode 2024-2029Pada Pileg 2024[21], pemilihan DPR Provinsi Papua Barat dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar AnggotaPeriode 2019–2024DPRPB periode 2019-2024 beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 11 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus, sehingga total anggota DPRPB adalah 56 orang. Pimpinan DPRPB terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta ditambah 1 Wakil Ketua yang berasal dari jalur otonomi khusus. Anggota DPRPB yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 2 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Setyawan Hartono, di Auditorium PKK Provinsi Papua Barat.[22] Komposisi anggota DPRPB periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 8 kursi disusul oleh Partai NasDem dan PDI Perjuangan yang masing-masing meraih 7 kursi. Berikut adalah daftar anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024.
Periode 2024–2029Berikut adalah daftar anggota DPR Papua Barat periode 2024–2029[5].
Lihat pula
Referensi
Pranala luar |