Share to:

 

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si.
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Paudah, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, Jakarta Selatan[1]
Situs web
binapemdes.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa atau (disingkat menjadi DItjen Binapemdes) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2][3]

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas:[4]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
  • Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Pengelolaan Keuangan Desa, dan Aset Pemerintahan Desa
  • Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  • Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
  • Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki tiga Balai (Besar) Pemerintahan Desa, yakni:[5]

Nama Wilayah kerja
Balai Besar Pemerintahan Desa Malang Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta Kalimantan dan Jawa (kecuali Jawa Timur)
Balai Pemerintahan Desa Lampung Sumatera

Referensi

  1. ^ alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  3. ^ http://binapemdes.kemendagri.go.id
  4. ^ "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 12 Desember 2014. 
  5. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 14 November 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya