Efek Beragun AsetEfek Beragun Aset (EBA) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Asset-backed security adalah efek (surat berharga) yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, apartemen, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin oleh pemerintah, sebagai sarana peningkatan kredit, serta aset keuangan yang setara maupun aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal (originator) mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.[1] Aset keuangan yang dikumpulkan menjadi satu ini menjadikan aset yang kecil dan tidak berharga menjadi bernilai, juga dengan adanya diversifikasi tersebut mengurangi tingkat risiko. Sekuritisasi aset ini membuat aset-aset ini dapat menjadi sarana investasi dari para investor. Keterlibatan bank sentral dalam perdagangan EBA juga telah dilakukan di Jepang di mana dengan likuiditas perbankan yang besar, tetapi dana tersebut hanya berputar di perbankan saja tidak mengalir ke sektor riil, maka Bank of Japan (BOJ) kemudian langsung membeli surat yang diterbitkan. Demikian pula dengan Bank Indonesia yang melakukan satu terobosan besar dengan turut membeli EBA melalui pasar sekunder dan hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang memperbolehkan BI membeli surat berharga di pasar sekunder. Manfaat EBA bagi investor-investor IndonesiaDari sisi investor ada beberapa manfaat yang didapatkan melalui pembelian instrumen ini yakni:[2]
Beberapa keunggulan dari EBA
Risiko yang mungkin ditimbulkan oleh EBA
Perdagangan EBAAmerikaDi Amerika, EBA ini disebut juga Asset backed security proses penerbitan EBA adalah sama dengan proses penerbitan surat berharga lainnya seperti obligasi perusahaan serta tunduk kepada peraturan-peraturan berdasarkan Undang-undang Surat Berharga Amerika 1933 (Securities Act of 1933) dan perubahan Undang-undang Pasar Modal 1934 (Securities Exchange Act of 1934). Penerbitan EBA yang diperdagangkan di pasar modal harus memenuhi standar ketentuan pendaftaran yang dikeluarkan oleh badan pengawas pasar modal di Amerika ( Securities Exchange Commission - SEC) serta pengungkapan informasi kepada publik serta menerbitkan laporan keuangannya secara berkala.[5] Proses perdagangan EBA di pasar sekunder juga sama dengan proses perdagangan obligasi perusahaan di mana kebanyakan perdagangan dilakukan pada pasar perdagangan over-the-counter (perdagangan di luar bursa) sehingga tidak pernah diketahui nilai pasti perdagangan EBA di pasar sekunder ini.[5] Sebuah penelitian oleh Asosiasi Pasar Obligasi menunjukkan data bahwa pada akhir tahun 2004 di Amerika dan Eropa terdapat 74 sarana perdagangan elektronis untuk perdagangan obligasi pendapatan tetap dan derivatif di mana di antaranya 5 di Amerika dan 8 di Eropa adalah merupakan sarana perdagangan EBA.[5] Harga EBA ini biasanya ditentukan berdasarkan kurs swap. Misalnya EBA berbasiskan tagihan kartu kredit dengan jatuh tempo 2 tahun, oleh penerbit EBA dapat dinilai dengan 5 basis poin (atau kurang) di atas kurs swap.[5] IndonesiaPada saat ini, di Indonesia belum ada suatu Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang sekuritisasi ataupun sarana khusus[6] untuk itu, kecuali yang tersurat dan tersirat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan pasar modal Indonesia, sarana khusus yang digunakan dalam proses penerbitan EBA atau yang juga dikenal dengan proses sekuritisasi adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset(KIK EBA), yang bukan merupakan badan hukum akan tetapi suatu perjanjian yang dibuat oleh manajemen investasi dan bank kustodian yang relatif unik karena juga mengikat para pemegang EBA. Penjualan EBA kepada investor dapat dilakukan melalui penawaran umum di pasar modal Indonesia atau dijual kepada investor strategis. Apabila akan dijual melalui penawaran umum, maka wajib mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal, sedangkan efek beragun aset yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum cukup dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arus kas pelunasan EBA dari debitur dilakukan kepada penyedia jasa dan kemudian oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset disalurkan kepada pemegang EBA sesuai janjinya. Pada tanggal 12 Februari 2009, untuk pertama kalinya telah diterbitkan Efek Beragun Aset melalui penawaran umum dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Bank Tabungan Negara sebagai kreditur awal menjual aset Kredit Pemilikan Rumah kepada KIK EBA yang dikelola oleh Danareksa Investment Management sebagaimanajer investasi dan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Kustodian. Efek ini bernama Efek Beragun Aset Danareksa SMF[7] I - KPR BTN (DSMF01). Peraturan EBA di IndonesiaBeberapa ketentuan yang secara langsung berkaitan dengan Efek Beragun Aset di Indonesia:
PrancisPerdagangan EBA di Prancis diatur berdasarkan Undang-undang mengenai efek beragun aset no 88-1201 tanggal 23 Desember 1988 yang dikenal dengan nama the Securitization Law, tersebut lahirlah apa yang kemudian dikenal sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) Prancis, yang dalam bahasa Prancis disebut dengan Founds Comune de Crěances (FCC). Adanya amendemen dari negara Prancis pada tahun 1999 terhadap peraturan sekuritisasi yang berlaku di negara tersebut ditujukan lebih kepada peningkatan kualitas SPV, hal ini karena sebelum amendemen dilakukan, keadaan iklim sekuritisasi di Prancis sendiri sudah memuaskan. Di Prancis, sebuah SPV bisanya di tujukan untuk credit default swap guna menjamin risiko timbulnya gagal bayarnya kredit (bagi pembeli). JepangDi Jepang,pasar sekuritisasi belum terlalu berkembang pesat jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di Amerika. Namun dengan adanya manfaat dan keuntungan yang tergambar jelas dari instrumen ini, ada beberapa kendala yang melingkupi praktik praktik sekuritisasi di Jepang antara lain:
Korea SelatanKorea Selatan pada bulan September 1998,menerbitkan paket perundang-undangan mengenai restrukturisasi lembaga keuangan yang juga sekaligus memperkenalkan konsep Efek Beragun Aset dan reksadana. Pada akhir tahun 1998 tidak lama setelah dikeluarkannya peraturan tentang EBA, Korean Export Import Bank (KEXIM) melakukan sekuritisasi atas tagihannya senilai total USD 265 juta yang terdiri dari wesel tagih (surat sanggup bayar) dan EBA yang diterbitkan ini mendapatkan rating AAA dengan suku bunga 1.5% di atas London Inter Bank Offered Rate (LIBOR). Pada tahun 1999 Korea Selatan juga mengeluarkan Unddang-undang sekuritisasi EBA (Mortgage Backed Securitisation Law) yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan Korea Selatan untuk mengembangkan dan memperdagangkan mortgage-back certificates, mortgage bond, dan real estate investment trust (REIT) Pada tahun 1999 tersebut pula, pemerintah Korea mendirikan mortgage securitization body yang bernama Korea Mortgage Corp (KOMOCO) yaitu badan usaha milik pemerintah yang bergerak dibidang sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan, yang merupakan usaha patungan dengan International Finance Corporation (IFC) yang merupakan anak perusahaan Bank Dunia. JermanPenjualan EBA pertama kali dilakukan oleh kelompok perbankan yang beroperasi secara internasional pada bulan November 1990 yang melakukan transfer sebagian dari portofolio pinjaman hire-purchasenya untuk dijual dalam SPV yang ada di luar negeri. Catatan kaki
Lihat pulaPranala luar
Bacaan lanjutan
|