Kredit pemilikan rumah
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau hipotek adalah pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan berjangka (leasing) sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau properti. KPR di Indonesia difasilitasi oleh perbankan dan lembaga sekunder. KPR termasuk ke dalam kategori kredit konsumtif atau kredit yang pada dasarnya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya pribadi. Sebagai kebutuhan primer, pembelian rumah menggunakan KPR menjadi salah satu metode paling populer yang diandalkan masyarakat di Indoneisa untuk memenuhi kebutuhan papan tersebut. Berdasarkan data BI (Bank Indonesia), sebanyak 76.42% masyarakat Indonesia menggunakan sistem KPR sebagai fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah.[1] Menurut negaraIndonesiaJenis KPRKPR memiliki beberapa jenis, yaitu:
Hal yang harus diperhatikanDalam mengambil KPR terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh calon debitur, yaitu:
Syarat Pengajuan KPRBerikut adalah ketetapan syarat dalam pengajuan KPR di bank, yaituː[2]
Jenis Suku Bunga KPRDalam perhitungan bunga KPR,[3] bank biasanya menetapkan dua jenis suku bunga KPR, yaitu:
Dalam praktik di lapangan, bank biasanya menerapkan bunga tetap dalam beberapa tahun pertama saja dalam masa kredit KPR, misalnya 2 tahun pertama atau maksimum 5 tahun pertama. Setelah itu, bank menerapkan floating rate dalam KPR. Hal itu yang menyebabkan nasabah KPR mengalami kenaikan cicilan KPR yang cukup tinggi karena bunga yang digunakan bank bukan lagi bunga tetap, melainkan mengikuti suku bunga bank. Simulasi KPRSimulasi KPR adalah sebuah gambaran proses mengenai kredit sebuah rumah yang wajib dilakukan oleh setiap nasabah yang hendak membeli rumah melalui sistem KPR. Proses simulasi kredit tersebut akan dilakukan oleh pihak kreditur atau pemberi kredit (biasanya dari pihak Bank), dengan pihak nasabah yang hendak mengajukan permohonan pembelian rumah secara kredit KPR. Pihak developer rumah atau pemilik rumah tidak akan terlibat dalam simulasi ini. Hal ini disebabkan oleh pihak tersebut nantinya merupakan pihak yang akan mendapatkan atau menerima pembayaran dari pihak kreditur. Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat, maka pihak nasabah harus membayar kredit. Simulasi kredit rumah akan dibuat oleh pihak bank. Biasanya simulasi dibuat berbeda-beda, tergantung bank apa dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Sehingga bukan hal yang mengherankan apabila kebijakan dan jangka waktu kredit akan berbeda antara bank yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, beberapa yang akan membedakan di antaranya adalah uang muka yang harus dibayarkan dan berapa bunga (lebih tepat metode penerapan bunga macam apa yang akan ditetapkan). Hal tersebut merupakan informasi penting yang akan dijelaskan dalam simulasi kredit dan bisa menjadi sebuah gambaran untuk setiap nasabah yang hendak melakukan kredit rumah. Nasabah berhak untuk meminta simulasi kredit rumah dari setiap bank yang hendak dijadikan penyedia kredit KPR. Walaupun pada umumnya apabila pembeli rumah menggunakan jasa developer, pihak nasabah akan langsung mendapatkan beberapa pilihan bank, pilihan jangka waktu yang hendak diambil, dan berapa besar cicilan kredit. Hal itu terjadi karena pihak developer sudah melakukan hubungan kerja sama dengan beberapa bank yang dijadikan pilihan oleh nasabah. KPR SyariahKPR Syariah adalah pinjaman KPR yang diberikan sesuai prinsip syariah. Salah satu keuntungan KPR Syariah adalah jumlah cicilan KPR tetap hingga akhir masa pinjaman. Berbeda dengan KPR konvensional yang jumlah cicilannya bisa naik atau turun seiring dengan perubahan bunga kredit, KPR Syariah tidak menggunakan prinsip bunga maka jumlah cicilan KPR Syariah tetap sampai dengan akhir masa kredit. Kondisi ini menguntungkan peminjam karena peminjam tidak perlu khawatir bahwa jumlah cicilan bulanan akan tiba-tiba naik. Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, misalnya KPR iB jual beli, KPR iB sewa, KPR iB sewa beli, dan KPR iB kepemilikan bertahap. Akan tetapi, yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli.[4]
Untuk kedua jenis KPR iB tersebut maupun jenis lainnya, nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir karena bank syariah yang tidak akan mengenakan pinalti. Di sisi lain, saat ini dikenal juga KPR Syariah yang tidak melibatkan pembiayaan bank sama sekali. Pembiayaan perumahan syariah ini biasanya bersumber dari pengembangnya atau dari pihak investor yang tertarik untuk melakukan kerja sama. Sistem ini biasa disebut dengan skema inhouse. Setiap developer memiliki kebijakan yang berbeda mengenai skema kredit inhouse terutama di jangka waktu angsuran.[5] Take-Over KreditDalam KPR, nasabah umumnya bisa melakukan take-over kredit, yaitu memindahkan kredit dari satu bank ke bank lainnya. Ada beberapa tujuan dari melakukan take-over KPR, yaitu:[6]
Meskipun take-over memiliki sejumlah keuntungan, peminjam perlu mempertimbangkan biaya dari take-over tersebut karena prosesnya akan memerlukan biaya administrasi yang tidak kecil. KPR SubsidiKPR Subsidi adalah kredit pemilikan rumah program kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat[7] dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.[8] Terdapat dua jenis KPR Subsidi yang disediakan oleh pemerintah yaitu KPR Sejahtera dan KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin (KPR SSB/SSM) dan dapat diselenggarakan secara umum (konvensional) atau menggunakan prinsip syariah.[butuh rujukan] Menurut data Kementerian PUPR, total penyaluran KPR Subsidi sudah mencapai 516.292 unit dengan nilai Rp 30 T hingga akhir 2017. Hal yang menguntungkan dari KPR Subsidi dibandingkan KPR pada umumnya adalah,
Bank Pelaksana KPR Subsidi: Agar dapat mengajukan KPR subsidi, calon debitur harus mengajukan ke Bank Pelaksana yang sudah ditunjuk. Semua bank BUMN memiliki fasilitas KPR. daftar bank per 2017. Lihat pulaReferensi
|