Share to:

 

Lembaran Negara Republik Indonesia

Contoh UU yang telah diundangkan ke dalam LNRI.

Lembaran Negara Republik Indonesia (disingkat LNRI) adalah salah satu tempat pengundangan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tempat pengundangan lain yang digunakan di Indonesia adalah Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan yang dapat diundangkan dalam LNRI adalah Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang harus diundangkan ke dalam LNRI menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu yang berlaku. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga ditempatkan ke dalam LNRI, meskipun penempatan tersebut tidak menjadi dasar pemberlakuan UUD 1945.[1]

Bagi peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam LNRI, penjelasan atas peraturan tersebut dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI).[1]

Menteri yang menangani urusan hukum beserta instansi yang terkait bertugas untuk memproses pengundangan peraturan perundang-undangan beserta penjelasannya yang perlu dimasukkan ke dalam LNRI dan TLNRI.[2]

LNRI merupakan kelanjutan dari lembaran negara yang diterbitkan pada masa Hindia Belanda, yang kemudian digantikan oleh lembaran negara kini setelah kemerdekaan Indonesia. Lembaran negara sebelumnya, yang bernama Staatsblad van Nederlandsch-Indië atau Staatsblad menyebarluaskan berbagai pengumuman resmi negara serta mengundangkan ordonnantie (ordonansi) dan reglement (reglemen) yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial.[3] Pada masa Revolusi, istilah Het Staatsblad van Indonesië ("Lembaran Negara Indonesia") juga dipergunakan. Sewaktu menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), lembaran negara tersebut diberi nama Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat (LNRIS),[4] tetapi diubah kembali menjadi LNRI setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

LNRI dan TLNRI dicetak dan diterbitkan oleh Perusahan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).[5] Pada masa lampau, LNRI sempat menjadi satu-satunya media publikasi bagi peraturan perundang-undangan yang diundangkan ke dalamnya. Pesatnya perkembangan teknologi internet membuat metode penyebarluasan peraturan perundang-undangan di Indonesia dewasa ini cenderung beralih menggunakan sistem pangkalan data terpadu, yang disebut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).[6]

Contoh

  • LNRI Tahun 1974 Nomor 53 Tambahan LNRI Nomor 3039 (Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
  • LNRI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LNRI Nomor 3209 (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).
  • LNRI Tahun 1983 No 36 (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP).

Masa kolonial

Referensi

  1. ^ a b "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan". Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. 
  2. ^ "Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014. 
  3. ^ "Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-06. Diakses tanggal 2019-11-24. 
  4. ^ "Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah". Undang-Undang Republik Indonesia Serikat No. 2 Tahun 1950. 
  5. ^ "Perusahaan Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia". Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012. 
  6. ^ "Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum". Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2019. 

Pustaka

Lihat pula

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya