Undang-Undang Telekomunikasi
Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.[1] Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.[1] DeskripsiUndang-undang Telekomunikasi diundangkan di Jakarta pada 8 September 1999.[1] Undang-undang ini mengandung 64 pasal dan 19 bab.[1] Ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Menteri Sekretaris Negara Muladi.[1] Undang-undang telekomunikasi mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yakni pada 8 September tahun 2000.[1] Sesuai dengan ketentuan penutup yang tertuang dalam pasal 63 bab 19, sejak diundangkannya undang-undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, maka undang-undang telekomunikasi nomor 3 tahun 1989 dinyatakan tidak lagi berlaku.[1] AsasAsas dalam undang-undang telekomunikasi ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.[2] Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.[3] PengertianDalam Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.[1] Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.[4] Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat.[5] Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Referensi
|