Dalam hukum perdata internasional, frasa lex loci (bahasa Latin yang berarti "hukum [berdasarkan] tempat")[1] jenis pilihan hukum yang menentukan lex causae (pemilihan hukum untuk menentukan kasus).
Aturan relevan dari lex loci antara lain:
Artikel bertopik istilah hukum dalam bahasa Latin ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.