Reksa dana
Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan ke dalam portofolio investasi, seperti saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.[1] DefinisiMenurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1, ayat (27): “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi".[2] Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian reksa dana, yaitu:
Pada reksa dana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksa dana tersebut. Kekayaan reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut wajib untuk disimpan pada Bank Kustodian yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur. Sejarah Reksa danaReksa dana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksa dana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksa dana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan tersebut maka reksa dana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksa dana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksa dana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai Manajer Investasi yang menerbitkan reksa dana. SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksa dana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksa dana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Reksa dana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksa dana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksa dana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA),[3] yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun. Bentuk Hukum Reksa danaBerdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksa dana di Indonesia ada dua, yakni Reksa dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksa Dana berbentuk perseroan adalah suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Pada reksadana berbentuk perseroan, perusahaan reksadana (PT Reksadana) menghimpun dana dengan cara menjual saham melalui penawaran perdana initial public offering (IPO) kepada masyarakat. Dana yang terkumpul dari perjualan tersebut kemudian diinvestasikan pada berbagai jenis surat–surat berharga. Karakteristik utama reksadana perseroan adalah berbentuk badan hukum. Oleh karena itu tanggungjawab hukum ada pada PT itu sendiri melalui direksi. Reksa dana berbentuk perseroan dapat berupa reksa dana terbuka dan tertutup.[4] Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang. Karakteristik utama reksa dana KIK adalah bukan merupakan suatu badan tetapi merupakan suatu hubungan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat investor sebagai pemegang unit penyertaan.[4] Karakteristik Reksa danaBerdasarkan karakteristiknya maka reksa dana dapat digolongkan sebagai berikut: Reksa dana terbuka adalah reksa dana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksa dana yang ada saat ini adalah merupakan reksa dana terbuka. Reksa dana terbuka memiliki karakteristik sebagai berikut:[5]
Reksa dana tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksa dana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya. Reksa dana tertutup memiliki karakteristik sebagai berikut:[5]
Mekanisme KerjaMekanisme kerja dalam reksa dana, selain melibatkan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan investor juga melibatkan pelaku (perantara) di pasar modal (broker,underwriter) serta di pasar uang (bank) juga melibatkan pengawasan yang dilakukan oleh Bappepam LK. Reksa dana berbentuk perseroan dapat bekerja secara terbuka atau tertutup, sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat bekerja secara terbuka.[6] Adapun mekanisme kerja reksa dana dijelaskan sebagai berikut:[7]
Jenis-jenis Reksa danaSecara umum reksa dana terbagi atas beberapa jenis, yaitu: reksa dana konvensional, reksa dana terstruktur, reksa dana ETF (Exchange Trade Fund) yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan reksa dana real estate, serta reksa dana syariah. Dari berbagai jenis reksa dana tadi dapat dibagi kembali menjadi beberapa bagian, yaitu:[8] Reksa dana konvensional
Reksa dana saham (RDS) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).[9] Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan dividen. Reksa dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonya.[8][10]
Reksa dana pendapatan tetap (RDPT) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat utang. Pertumbuhan nilai investasi dan risiko investasi dari reksa dana jenis ini lebih rendah daripada reksa dana campuran atau saham. Dinamakan sebagai pendapatan tetap karena penerbit efek utang atau obligasi dalam portofolio reksa dana ini akan memberikan nilai bunga (kupon) atau imbal hasil yang pasti secara rutin, misalnya sebulan atau tiga bulan sekali. kepada pemegang efek atau investor.[11][8][12]
Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan investasi 80% sampai 100% pada efek pasar uang yaitu efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, dan Obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan risiko terendah yang memberikan return pertumbuhan terbatas. Reksa dana ini tidak mengenakan biaya pembelian dan penjualan kembali dan menawarkan potensi tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada membuka rekening tabungan.[13][8][14]
Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana saham. Reksa dana ini memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan risiko pada reksa dana campuran relatif lebih tinggi dibandingkan reksa dana obligasi.[15] Potensi hasil dan risiko reksa dana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari reksa dana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksa dana saham.[8][14] Reksa dana terstruktur
Reksa dana terproteksi adalah reksa dana yang memberikan jaminan kepada para investor bahwa dana yang diinvestasikannya pada produk reksa dana terproteksi diharapkan sekurang-kurangnya tetap sama dengan jumlah investasi awal. Alokasi dana pada reksa dana terproteksi ini diwajibkan pada efek utang dan obligasi. Bagi investor reksa dana terproteksi tidak dapat melakukan redemtion/penebusan atas unit penyertaannya sebelum jatuh tempo. Jenis reksa dana ini belum dikeluarkan di Indonesia.[8]
Reksa dana penjaminan adalah reksa dana yang memberikan jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. Namun penjaminan bukan dilakukan oleh Manajer Investasi, tetapi melalui penjaminan oleh pihak ketiga seperti asuransi. Alokasi dana untuk reksa dana penjaminan ini adalah pada efek utang. Jenis reksa dana ini belum dikeluarkan di Indonesia.[8]
Reksa dana indeks adalah adalah jenis reksa dana yang dijalankan untuk memperoleh hasil keuntungan investasi yang mirip dengan indeks acuan, baik itu obligasi maupun indeks saham. Sebagai contohnya adalah indeks acuan pada saham LQ-45 dan Kompas 100.[16] Investasi yang dihasilkan akan mirip dengan indeks acuan. Reksa dana yang sebagian besar dari indeks tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan indeks tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa,[14] kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksa dana indeks biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika reksa dana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksa dana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).[17][8] Reksa dana Exchange Trade Fund (ETF)Reksa dana ETF adalah suatu bentuk reksa dana dimana aset portofolionya didasarkan pada suatu indeks tertentu, misalnya JII, LQ 45, indeks standart and poor 500, dan lain sebagainya, kemudian unit penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa efek Indonesia dengan menggunakan jasa broker seperti halnya saham yang diperdagangkan di Bursa Efek.[8] Reksa dana Real EstateReksa dana real estate adalah suatu jenis reksa dana di mana manajer investasi membeli dan mengelola gedung, misalnya gedung apartemen atau gedung perkantoran. Selanjutnya para investor akan menerima secara periodik pendapatan uang sewa gedung tersebut setelah dikurangi biaya pengelolaan gedung. Jenis reksa dana ini belum pernah dikeluarkan di Indonesia.[8] Reksa dana SyariahReksa dana syariah merupakan produk keuangan yang mengacu pada sistem keuangan syariah dengan berpedoman pada kaidah-kaidah Islam. Misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang produknya bertentangan dengan syariah Islam, seperti pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, perhotelan, dan jasa keuangan konvensional seperti perbankan konvensional yang menggunakan bunga sebagai imbal hasilnya, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Dalam aplikasinya, reksa dana syariah ini harus melalui izin dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dewan Syariah Nasional nasional telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) dan Jakarta Islamic Indeks (JII) yang dapat dijadikan sebagai acuan pada transaksi-transaksi syariah. Keberadaan saham-saham syariah tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Pada dasarnya reksa dana syariah dan reksa dana konvensional memiliki persamaan baik dalam bentuk sifat dan karakteristiknya. Yang membedakan hanya pada prinsip operasional dan pengelolaan portofolio investasinya yang menerapkan prinsip syariah Islam.[8] Nilai Aktiva BersihNAB (Nilai Aktiva Bersih)[18] merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana, NAB adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksadana dijual dalam satuan unit, Reksadana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit. NAB per saham/unit penyertaan (NAB/UP) adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. Nilai ini berubah-ubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para investor, harga pasar dari aset Reksa Dana dan perubahan dana kelolaan. Manfaat ReksadanaReksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. Risiko Investasi Reksa DanaUntuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
Exchange Traded FundExchange traded fund (ETF)[21] adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka di mana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham. ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, di mana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, di mana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi) Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".[22] Manajer InvestasiManajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Reksadana untuk para nasabah. Kinerja Reksadana sangat ditentukan oleh kepiawaian Manajer Investasi dalam meracik portfolio instrumen investasi Reksadana.[23] Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Mereka adalah professional yang sudah berpengalaman dalam melakukan investasi. Beberapa Manajer Investasi yang ternama adalah:
Dalam reksa dana, peran Manajer Investasi reksa dana ini begitu penting karena tidak hanya menentukan kinerja, tetapi memastikan dana yang diinvestasikan terkelola dengan baik.[24] Manajer Investasi dituntut kemampuannya dalam mendidik masyarakat untuk berinvestasi pada reksa dana serta juga mengenali risiko dan konsekuensi investasi melalui reksa dana. Manajer Investasi juga diharapkan dapat memberikan nasihat investasi kepada pemodal karena umumnya pemodal reksa dana adalah pihak-pihak yang tidak mempunyai akses informasi secara langsung ke pasar modal atau tidak memiliki kemampuan dan waktu untuk membuat analisis yang diperlukan dalam pengambilan keputusan investasi. Informasi dan nasihat investasi ini harus dapat diberikan menurut kondisi spesifik pemodal dan tetap mengikuti ketentuan dan kode etik profesi yang berkaitan.[25] Manajer Investasi bertanggungjawab pula untuk memberikan pelayanan informasi khususnya yang berkaitan dengan informasi mengenai kondisi portofolio investasi, Nilai Aktiva Bersih. menyampaikan laporan keuangan kepala pemegang saham atau unit penyertaan dan Bapepam. Manajer Investasi juga harus dapat menghimpun pemodal yang bersedia menempatkan dananya sampai dengan jangka waktu tertentu yakni sebagai promotor/sponsor. Dana promotor ini sangat penling untuk menjaga kredibilitas dari reksa dana menjaga stabilitas portofolio. Untuk dapat menarik promotor ini, Manajer Investasi harus memiliki kemampuan menjual yang balk serta kompetensi dan reputasi sehingga dapat memperoleh keprcayaan dari promotor. Manajer Investasi juga harus menyediakan sarana pelayanan pembelian maupun penjualan kembali yang dapat memudahkan pemodal untuk melaksanakan instruksinya.[25] Reksadana OnlineSebelumnya telah ada "Reksadana Online", tetapi memasuki tahun 2014, "Reksadana Online" baru mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali reksadana dapat dilakukan secara online, di mana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksadana Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah Reksadana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksadana Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. Reksadana Online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain. Reksadana Online memiliki sejumlah keunggulan:
Beberapa platform Reksadana Online adalah:
ProspektusProspektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus. Dokumen soal Reksadana yang paling penting adalah Prospektus. Dalam prospektus tercantum jenis jenis danareksa yang dikelola oleh perusahaan pengelola danareksa yang sama. Prospektus ini sangat berguna bagi investor di dalamm berinvestasi di dalam reksadana.[28] Di dalam Prospektus, calon investor bisa membaca dan menganalisis sejumlah hal penting terkait pengelolaan Reksadana, yaitu:
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|